Berita Palembang
Gara-gara Sebarkan Video Hoaks Virus Corona, Jukir Rumah Sakit Swasta di Palembang Ditangkap Polisi
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengungkapkan, pihaknya mengamakan seorang pria menyebar video hoaks Virus Corona, Minggu (29/3/2020)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengungkapkan, pihaknya mengamakan seorang pria menyebar video hoaks Virus Corona, Minggu (29/3/2020).
Pelaku penyebar hoaks berinisial DE usia 33 tahun, seorang juri parkir di salah satu rumah sakit swasta di Palembang.
Kini pelaku diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Ada seorang juru parkir pelaku penyebar hoaks Corona kita amankan," kata dia dikutip dari Tribun Sumsel.com.
Menurut dia, pelaku sedang diperiksa di Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang.
"Yang bersangkutan masih kami periksa," kata Nuryono singkat.
Dua hari sebelumnya, pesan berantai berupa video beredar via WhatsApp menyebut ada seorang pasien positif Covid-19 Dirujuk dari Rumah Sakit Hermina ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH).
Pesan itu diketahui berasal dari seorang juru parkir yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta tersebut.
• Selain Manusia, Peneliti Ungkap Kucing Pertama yang Terkena Virus Corona, Tertular dari Pemiliknya
• Pernikahannya Diisukan Bermasalah, Barbie Kumalasari Ngaku Sudah 2 Bulan Tak Jenguk Galih Ginanjar
Berikut isi pesannya :
Hindari RS (rumah sakit) kalau tidak terlalu perlu.
Ini kejadian siang tadi di RS Hermina ada pasien datang tidak ngaku kalau dari luar kota, ternyata kejang-kejang
Setelah diperiksa, paru-paru banyak bintik putih dan periksa darahnya positif Covid-19.
Ternyata yang bersangkutan baru pulang dari Sukabumi.
Sekarang perawat dan petugas Hermina tidak boleh keluar.
Yang bersangkutan dirujuk ke RSMH Palembang.