Virus Corona

Nekat Mandikan Jenazah Virus Corona, Satu Keluarga di Makassar Demam, Nafa Urbach Ingatkan Aturannya

Nafa Urbach lantas mengingatkan kembali soal aturan pemerintah dan juga Fatwa MUI soal pengurusan jenazah yang diduga terinfeksi virus corona.

Instagram
Nafa Urbach 

Pedoman tersebut tertuang dalam enam poin Fatwa MUI bernomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19, Jumat (27/3/2020).

“Dengan fatwa ini, kami berharap masyarakat mengikuti ketentuan agama dan tetap menjaga keamanan dari penularan wabah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asronun Ni'am Sholeh, seperti dikutip Kompas pada Sabtu (28/3/2020).

Asrorun membeberkan, untuk memandikan jenazah petugas wajib berjenis kelamin sama dengan jenazah yang akan dimandikan dan dikafani. Jika tidak ada, maka dimandikan oleh petugas yang ada dengan syarat jenazah dibiarkan tetap berpakaian.

“Jika jenazah tidak memungkinkan terkena air, maka dapat ditayamumkan,” ujarnya.

 

Adapun cara memandikannya dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah. Selama proses pemandian, jenazah dibiarkan tetap berpakaian.

Apabila ahli medis memutuskan jenazah tidak mungkin terkena air, sebagai gantinya bisa menggunakan cara tayamum.

Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah—minimal sampai pergelangan—dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).

Asronun menerangkan, apabila petugas yang mengurus jenazah berpendapat kondisi jenazah sulit dimandikan atau ditayamum, maka jenazah dapat langsung dikuburkan untuk menghindari penularan.

Setelah dimandikan jenazah dikafani. Caranya, seluruh tubuh jenazah dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air.

PSIS Semarang : Segera Pulih Teman, Doakan Untuk Kesembuhan Striker Persib Wander Luiz

APPI Sangat Keberatan, Gaji Pesepakbola Indonesia Dipotong 25 Persen Ternyata Ini Peyebabnya

Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan badan dimiringkan ke kanan. Hal ini bertujuan agar jenazah menghadap ke arah kiblat saat dikuburkan.

“Tapi jika setelah dikafani masih terdapat najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut,” ujarnya.

Prosesi kemudian berlanjut pada penyalatan jenazah. Fatwa menyebutkan, shalat jenazah sebaiknya dilakukan segera setelah proses pengafanan. Penyalatan dapat dilakukan di kuburan saat sebelum atau sesudah pemakaman.

Bila tidak memungkinkan, shalat dapat dilaksanakan dari jarak jauh (shalat ghaib). Atau di lokasi yang aman dari penularan seperti di masjid atau mushola rumah sakit.

Setelah semua tahap berjalan, proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Satu Keluarga Demam Karena Nekat Mandikan Jenazah Covid-19, Nafa Urbach Geram: Ngeyelnya Bukan Main

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved