Berita Muratara
Diberi Uang Rp 2.000,Kakek 82 Tahun di Muratara Perkosa Anak 8 Tahun,Korban Cerita Kepada Temannya
Seorang kakek 82 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) tega menyetebuhi anak perempuan berusia delapan tahun.
Editor:
Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi bapak perkosa anaknya berulang kali selama tiga tahun.
Pelaku melanggar pasal 81 undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muratara akan melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikologi korban.
• Ayah Angkat Wafat, Pedangdut Ini Nekat Nikahi Ibu Angkat Sendiri, Pas Cerai Cari Istri Berusia Muda!
• Ibarat Permata Dibalik Lumpur, Inilah Menteri Termiskin di Indonesia Sampai Nunggak Bayar Listrik
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) melalui Kabid P3A, Lenni Marlina.
"Kami akan mendampingi korban, nanti kami siapkan psikolog untuk memulihkan korban, karena korban mengalami trauma," katanya.