Jalan Perumahan tak Ubahnya Kubangan Sapi, Warga Menjerit, Developer Bungkam, YLKI: Penjarakan!
Puluhan warga salah satu komplek di Jl HM Noerdin Panji, Jakabaring Selatan mengaku kecewa dengan pihak developer perumahan.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Refly Permana
Sanksi yang diberikan pun tidak main-main.
Dalam UU perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
• 3 Jemaah Masjid Jami Kebon Jeruk Jakarta Positif Corona, 300 Jemaah Lainnya ODP, Ini Penyebabnya
"YLKI Sumsel siap membantu warga di komplek tersebut, siapkan data-data maka developer bisa digugat pasal perlindungan konsumen.
Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 2 M," tegas Taufik.
Sementara itu, Sripoku.com sudah mencoba memintai klrafikasi dari pihak developer, tetapi beragam cara yang sudah ditempuh tidak ada respon.
Mulai dari telepon yang tidak diangkat hingga chatting via WhastApp yang hanya dibaca oleh pihak developer.