Breaking News

Dua Spesialis Curanmor dan Seorang Penadah Motor Curian Ditembak Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beserta penadahnya digulung Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Dua tersangka curanmor dan seorang penadah motor curian ketika dimintai keterangan di Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) beserta penadahnya digulung Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Keduanya yakni Ep (25) dam Mh (19), sementara seorang penadahnya berinisial Ki (43).

Saat akan ditangkap, ketiga tersangka ini mencoba kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur di kakinya, kemudian dibawa ke RSUD Bari Palembang untuk mengangkat timah panas yang bersarang di kaki ketiga pelaku dan baru digiring ke Polrestabes Palembang.

Video: Melawan Petugas saat Diringkus, Dua Spesalis Pelaku Curanmor dan Penadah Dilumpuhkan

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat (28/3/2020) sekitar pukul 22.30.

Kejadian aksi curanmor yang dilakukan kedua pelaku terjadi di kosan Jalan Hulubalang II, Gang Lebak Sari, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang pada 27 Maret 2020 sekitar pukul 03.30.

Awalnya, sepeda motor korban berada di parkiran kosan dalam keadaan stang terkunci, kemudian korban masuk ke dalam kosan untuk beristirahat.

Keesokan harinya, pada saat korban ingin menggunakan motor tersebut, korban melihat sepeda motor yang diparkirkan oleh korban telah hilang.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat dengan Nopol BG 2145 GU.

Bacaan Niat & Tata Cara Sholat Ashar Lengkap Keutamaan Solat Ashar, Sholat yang Disaksikan Malaikat

"Atas laporan korban anggota kita Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyidikan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku dan penadahnya di dua tempat berbeda," katanya.

Selain mengamankan pelaku, Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang turut mengamankan satu unit motor Honda BEAT dengan nopol BG 2145 GU tahun 2012 warna Hitam, satu unit Honda BeAT Nopol BG 5266 ACU, dua Plat nopol BG 3390 HSW, dan sembilan buah sparepart motor.

"Untuk kedua pelaku curanmor kita akan berikan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun, sedangkan penadah dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara," katanya.

Ep mengakui perbuatannya melakukan aksi curanmor bersama Mh

Bahaya! Jika Stress Melanda Berat Badan akan Naik, Ini 8 Buah yang Mampu Membantu Meredakannya

"Kami sudah tiga kali melakukan aksi curanmor ini dan semuanya kami jual ke pelaku Ki seharga Rp 1,5 juta dan uangnya kami bagi berdua," bebernya.

Ditempat yang sama, pelaku Ki mengaku sudah lima kali menadah motor hasil curanmor.

"Saya sudah lima kali melakukan penadahan terhadap barang curian ini yang hasilnya sangat lumayan, apalagi saya tidak bekerja dengan hasil yang didapatkan mampu memenuhi kebutuhan hidup saya dan keluarga," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved