Berikut 6 Ketentuan Hukum dalam Fatwa MUI Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19
Berikut 6 Ketentuan Hukum dalam Fatwa MUI Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19
d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.
6. Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.
=============================
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19", https://nasional.kompas.com/read/2020/03/27/19135701/mui-keluarkan-fatwa-tentang-pedoman-mengurus-jenazah-terinfeksi-covid-19?page=all#page4.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Kristian Erdianto