Berikut 6 Ketentuan Hukum dalam Fatwa MUI Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19
Berikut 6 Ketentuan Hukum dalam Fatwa MUI Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19
Berikut 6 Ketentuan Hukum dalam Fatwa MUI Tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19
SRIPOKU.COM -- Terdapat 6 ketentuan hukum dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentang pedoman mengurus jenazah terinfeksi Covid-19 atau Virus Corona.
Ke enam hukum dalam fatwa MUI tersebut resmi diterbitkan dengan fatwa bernomor 18 tahun 2020, pada Jumat (27/3/2020).
Pada pokoknya, fatwa memberikan pedoman tentang bagaimana cara memandikan, mengafani, menshalatkan, dan mengubur jenazah yang terinfeksi Covid-19.
Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.
Ketentuan umum
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:
1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.
Ketentuan hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.
2. Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,
3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:
a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.