Nasib Buruh
Nasib Buruh dan Kondisi Ketenagakerjaan
Kasus dugaan eksploitasi buruh pabrik kembali kita dengar dan ini akan menambah potret buram kasus buruh yang tidak manusiawi.
Nasib Buruh dan Kondisi Ketenagakerjaan
Oleh : Rini Tri Hadiyati, S.ST, M.Si
Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Selatan
Kasus dugaan eksploitasi buruh pabrik kembali kita dengar. Jika benar, kejadian ini akan menambah potret buram kasus buruh yang diperlakukan secara tidak manusiawi.
Mulai dari jam kerja yang over time, hak buruh untuk cuti yang diabaikan, upah dibawah ketentuan, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penahanan ijazah dan sebagainya.
Beberapa kasus terkuak, namun tampaknya masih banyak juga kasus yang tidak terangkat ke permukaan.
Buruh sebagai kaum yang termarginalkan sering tak punya nyali melawan kesewenang-wenangan perusahaan yang demikian, disamping hidup mereka yang sangat bergantung dari upah sebagai buruh.
Perlindungan terhadap tenaga kerja memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 D ayat (2), “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
Selain itu, dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan juga telah mengatur perlindungan terhadap tenaga kerja.
Demikian halnya dengan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Meskipun sudah ada beberapa peraturan yang mengatur permasalahan ketenagakerjaan, namun kenyataannya pelanggaran hak pekerja/buruh masih saja terjadi.
Kondisi Ketenagakerjaan di Indonesia
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 40,83% penduduk Indonesia yang bekerja sebagai buruh/karyawan/pegawai.
Secara absolut, ada sekitar 51,65 juta orang yang menggantungkan hidupnya di pasar tenaga kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/rinibps3.jpg)