Virus Corona
Wabah Virus Corona, Seluruh Sidang Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Palembang Ditunda
Pengadilan Negeri Palembang menunda jadwal sidang perkara pidana sampai waktu yang belum ditentukan.
Penulis: anisa rahmadani | Editor: Yandi Triansyah
Wabah Virus Corona, Seluruh Sidang Perkara Pidana di Pengdadilan Negeri Palembang Ditunda
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pengadilan Negeri Palembang menunda jadwal sidang perkara pidana sampai waktu yang belum ditentukan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas 1a Hotmar Simarmarta saat di konfirmasi melalui via telefon sore ini Senin (23/3).
"Bener untuk sementara sidang perkara pidana ditunda karena tahanan tidak diizinkan keluar masuk Rutan ataupun lapas. Tetapi belum tau sampai kapan akan ditunda," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan ini dibuat menyusul ditiadakan lantaran proses keluar masuk tahanan rutan maupun lapas diatur secara ketat terkait adanya wabah virus corona.
Hal itu juga diberlakukan juga lantaran adanya imbauan Kepala Kantor Kementerian hukum dan Ham (Kemenkum Ham) Sumatera Selatan untuk menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan sidang perdata, Hotmar mengatakan bahwa jadwal persidangan diserahkan kembali ke masing-masing majelis hakim.
"Tapi yang jelas PN Palembang masih tetap buka setiap bekerja sebagaimana biasanya," ujar dia.
• Minta Warga tak Datang ke Kantor,Disdukcapil Prabumulih Buka Layanan Kependudukan Via Whatsapp
• Nilai Tukar Dolar Nyaris Tembus Rp 17 Ribu, Stok Dolar di BSB A Rivai Palembang Kosong
Dari pantauan wartawan Sripo, suasana pengadilan tidak seperti biasanya.
Hari ini pengadilan terlihat sepi dan lengang.
Sedangkan dibagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang masih terlihat didatangi pengunjung pengadilan.
Hanya pegawai PN Palembang yang berlalu lalang bekerja seperti biasanya.