Tak Hanya Ekstasi, Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang Juga Temukan Sabu dari Tiga Pria Ini
"Ketiga pelaku diamankan anggota kita di dua tempat berbeda dengan total barang bukti 1.000 ekstasi dan sabu 500 gram,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap 10 Laporan Polisi (LP) dalam satu Minggu dengan mengamankan tiga kurir sabu dan ekstasi.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni AK (24), As (30), dan Sh (24).
"Ketiga pelaku diamankan anggota kita di dua tempat berbeda dengan total barang bukti 1.000 ekstasi dan sabu 500 gram," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Siswandi didampingi Kanit V Ipda Muslim, di sela-sela press Conference di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Senin (23/3/2020).
• Masih Muda Sudah Janda, Semua Melongo Lihat Artis Ini Tinggal di Hunian Mewah, Lihat Isi Dapurnya
Lanjutnya, terungkapnya barang haram asal antar kota di dalam provinsi ini berawal dari penangkapan pelaku AK pada 20 Maret 2020 lalu di Jalan Indah Jaya, Kecamatan SU II Palembang.
"Tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi di Tempat Kejadian Perkara, kemudian anggota kita melakukan gerak cepat dengan mengamankan pelaku," katanya.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Grand Max dengan Nopol BG 9654 AQ yang dikendarai oleh pelaku dan didapatkan dalam kantong plastik hitam dibawa kaki pelaku.
"Di dalam kantong plastik itu anggota kita menemukan satu bungkus sabu kemasan teh cina yqbg bertuliskan Guanyiwang seberat 440 gram," ungkapnya kembali.
• Niat dan Tata Cara Sholat Ashar serta Keutamaan Dahsyat Sholat Ashar,Pembeda Diri dari Orang Munafik
Tidak hanya menemukan sabu, lanjut AKBP Siswandi, Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo Banteng sebanyak 500 butir dan satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna merah mula dengan logo LV sebanyak 1000 butir dan 500 gram sabu.
"Usai menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalam mobil, anggota kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Berselang dua hari, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengamankan pelaku As dan Sh berkat informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba jenis sabu.
"Mendapatkan informasi itu anggota kita lantas mengeceknya dan ternyata benar dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan A Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang,minggu (22/3/2020) sekitar pukul 22.30," katanya.
Dari kedua pelaku anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 20 butir ekstasi dengan logo kepala warna merah muda, satu bungkus narkotika jenis sabu 10 gram sabu, satu unit timbangan digital dan dua unit ponsel.
• Jawaban Anggota DPRD Sumsel Terkait Reses ke Pemkab Muratara
"Selanjutnya kedua pelaku dan berikut barang bukti dibawa anggota kita ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Ketiga kurir ini diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan paling dua puluh tahun penjara.
Sedangkan, pelaku As mengaku ia bersama Sh hanya sebagai pengantar barang haram itu.
"Kami hanya mengantar saja bukan bandar, dan barang haram itu berasal dari antar kota di dalam provinsi," tutupnya.