Virus Corona
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenag Tetapkan 3 Syarat Ini untuk Pasangan Calon Pengantin
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenag Tetapkan 3 Syarat Ini untuk Calon Pengantin yang akan Menikah
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.
"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," tutupnya.
• Naik Motor, Personel Polrestabes & Koramil 41804 Kertapati Palembang Sosialisasi Cegah Virus Corona
BREAKING NEWS: Data Pasien Corona di Indonesia Melonjak, 450 Positif, 38 Meninggal, 20 Sembuh
Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto memaparkan data baru per Sabtu (21/03/2020) siang.
Ada penambahan kasus baru di positif virus corona, 81 orang. Sehingga jumlahnya kini menjadi 450 orang.
Sedangkan untuk kasus yang telah mengalami 2 kali pemeriksaan negatif, uji klinisnya juga membaik terdapat 4 orang, sehingga total sembuh menjadi 20 orang.
Kemudian untuk data kematian bertambah 6 orang, sehingga total menjadi 38 orang.
Achmad Yurianto menjelaskan seluruh data yang telah dirilis, sudah diserahkan ke seluruh dinas kesehatan di kabupaten kota.
Tujuannya agar dinas kesehatan setempat dapat langsung melakukan tracing data pasien terkait.
Dalam waktu dekat pemerintah lakukan rapid test. Sudah masuk 1 juta rapid tes, dan sudah berjalan sebanyak 2000 tes.
Dalam hal ini, pemerintah pusat akan distribusikan 150 ribu reagen ke seluruh provinsi.
• Kenali Istilah Seputar Virus Corona yang Penting untuk Diketahui, Jangan Sampai Salah Paham & Keliru
Yuk follow Instagram Sriwijaya Post
Jangan lupa juga subscribe YouTube Channel SripokuTV