Virus Corona
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenag Tetapkan 3 Syarat Ini untuk Pasangan Calon Pengantin
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenag Tetapkan 3 Syarat Ini untuk Calon Pengantin yang akan Menikah
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemenag Tetapkan 3 Syarat Ini untuk Calon Pengantin yang akan Menikah
SRIPOKU.COM - Wabah virus corona atau corona virus disease (covid-19) yang menjangkiti manusia di hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia berimbas pada pelaksanaan pernikahan.
Hal ini juga membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat pernikahan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam akan tetap melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) meski merebaknya virus corona atau corona virus disease (Covid-19) di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan tetap dilakukan di KUA, namun tetap memperhatikan pencegahan penyebaran virus covid-19.
"Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19."
Demikian disebutkan Kamaruddin Amin, seperti dikutip dari laman bimasislam.kemenag.go.id, Sabtu (21/3/2020).
Selanjutnya, Kamaruddin menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jendeal Bimbingan Masyarakat Islam yang dikeluarkan pada Kamis, (19/3/2020).
• Avigan Disebut Ampuh Lawan Corona, Pegawai Apotik di Palembang: Efek Sampingnya bisa Bunuh Janin

Kamaruddin juga menegaskan bahwa ada unsur-unsur yang mesti diperhatikan dalam pelaksanaan pernikahan di KUA.
Disebutkan ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam KUA.
Pertama,membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
Ketiga, petugas, wali nikah dan Catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

• Antisipasi Penyebaran Corona, Ketua KNPI Palembang Ajak Pemuda Kampanyekan Sosial Distancing
Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan akad nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, untuk sementara waktu pihaknya akan meniadakan semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan.
"Misalnya, untuk bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya, untuk sementara kita hentikan," tutupnya.
• Naik Motor, Personel Polrestabes & Koramil 41804 Kertapati Palembang Sosialisasi Cegah Virus Corona
BREAKING NEWS: Data Pasien Corona di Indonesia Melonjak, 450 Positif, 38 Meninggal, 20 Sembuh
Juru Bicara Pemerintah Achmad Yurianto memaparkan data baru per Sabtu (21/03/2020) siang.
Ada penambahan kasus baru di positif virus corona, 81 orang. Sehingga jumlahnya kini menjadi 450 orang.
Sedangkan untuk kasus yang telah mengalami 2 kali pemeriksaan negatif, uji klinisnya juga membaik terdapat 4 orang, sehingga total sembuh menjadi 20 orang.
Kemudian untuk data kematian bertambah 6 orang, sehingga total menjadi 38 orang.
Achmad Yurianto menjelaskan seluruh data yang telah dirilis, sudah diserahkan ke seluruh dinas kesehatan di kabupaten kota.
Tujuannya agar dinas kesehatan setempat dapat langsung melakukan tracing data pasien terkait.
Dalam waktu dekat pemerintah lakukan rapid test. Sudah masuk 1 juta rapid tes, dan sudah berjalan sebanyak 2000 tes.
Dalam hal ini, pemerintah pusat akan distribusikan 150 ribu reagen ke seluruh provinsi.
• Kenali Istilah Seputar Virus Corona yang Penting untuk Diketahui, Jangan Sampai Salah Paham & Keliru
Yuk follow Instagram Sriwijaya Post
Jangan lupa juga subscribe YouTube Channel SripokuTV