Seorang Perempuan Asal Ogan Ilir Dibegal di Jalan Pengadilan Tinggi Palembang, Motor Raib
Seorang perempuan yang tercatat warga Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir menjadi korban aksi begal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang perempuan yang tercatat warga Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir menjadi korban aksi begal.
Kejadian naas itu dialami perempuan cantik ini saat hendak pulang ke rumahnya yang ada di daerah Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 03.30.
"Saat kejadian itu saya habis dari Pasar Induk Jakabaring untuk membeli sayur-sayuran untuk hajatan di rumah.
Saat melintasi Jalan Pengadilan Tinggi, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, saya dipepet oleh tiga orang dengan menggunakan satu motor," ungkap saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang Rabu (18/3/2020) siang.
• Ramalan Bintang Kamis 19 Maret 2020: Sagitarius Amarah Tak Terkendali, Taurus Prospektif
Hingga motor yang dikendarainya berhenti lantaran dihadang ketiga pelaku yang tidak dikenal.
"Pas saya dihadang satu pelaku turun langsung mendekati saya dan menarik saya hingga terjatuh ke tanah," katanya.
Setelah korban terjatuh motor miliknya Honda BeAT Street dengan nopol BG 5823 TT langsung dibawa kabur pelaku.
"Saya ditinggal usai mereka mendapatkan motor saya, tapi untung ada teman saya baru datang sehingga kami pulang untuk mengambil beberapa berkas dan langsung ke Polrestabes Palembang untuk melaporkan kejadian," ungkapnya.
Lanjutnya ada kemungkinan ia sudah diikuti ketiga pelaku, setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kondisi pada saat kejadian sepi.
"Waktu kejadian sepi lantaran baru pukul 03.30 WIB, sehingga menjadi sasaran empuk hingga motor saya dibawa kabur mereka," tambahnya.
• Chord Lagu BTS - Black Swan, Trending Youtube Lagu Korea, Lengkap Lirik, Video Klip & Terjemahan
Sementara , Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan mengenai pembegalan yang terjadi pada saat korban hendak pulang ke rumah.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk pasal yang digunakan sendiri dalam kasus ini yakni 365 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun penjara," tutupnya.