HORE Karyawan tak Lagi Bayar Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Jokowi, Berlaku 6 Bulan Kedepan
HORE Karyawan tak Lagi Bayar Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Jokowi, Berlaku 6 Bulan Kedepan
Tiga kebijakan lain merupakan penangguhan pembayaran untuk PPH Pasal 22, PPh pasal 25 serta restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan (PPN).
"Tujuannya untuk seluruh industri mendapatkan spapce untuk mereka dalam situasi sangat ketat, sekarang mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," jelas dia.
Adapun mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan paket stimulus tersebut bakal berlaku selama enam bulan setelah diundangkan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengupayakan agar paket kebijakan tersebut bisa segera dibuat payung hukumnya.
Harapannya di bulan April mendatang, stimulus tersebut sudah bisa berlaku.
"(April) mudah-mudahan bisa," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dampak Corona, Pajak Penghasilan Karyawan Bakal Ditanggung Pemerintah", https://money.kompas.com/read/2020/03/11/171346426/dampak-corona-pajak-penghasilan-karyawan-bakal-ditanggung-pemerintah?page=all#page2.