Tim Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam Tangkap Resedivis Narkoba
Polres Pagaralam melalui Tim Jangan Gurah kembali mengamankan resedivis kasus narkoba bersama sejumlah barang bukti.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Bukannya bertobat dan berhenti menggunakan narkoba setelah ditangkap Tim Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam beberapa waktu lalu.
Umidi (52), warga Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam masih saja menggunakan barang haram tersebut setelah keluar dari jeruji besi.
Tersangka kembali ditangkap Tim Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam berdasarkan Laporan Polisi LP/A-15/III/2020/Sumsel/Res Pga, Rabu (4/3/2020) setelah tim melakukan pengerbekan di rumah tersangka.
Setelah menangkap tersangka, Tim Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam langsung melakukan pengembangan.
• VIDEO: Hilda Vitria Ngaku Idap Kelainan Mental, Usai Pisah Dari Kriss Hatta dan Billy Syaputra
Selain menangkap tersangka, Tim Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam juga berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) buah bong; 6 (enam) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pirek kaca; dan 2 (dua) buah korek api.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIk MH mengatakan, dalam rangka menciptakan Kota Pagaralam bebas dari narkoba, Tim Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam terus memburu para pelaku tindak kejahatan narkotika.
"Komitmen ini membuahkan hasil dengan kembali menangkap pemuja barang haram, Rabu (4/3/2020) kemarin," ujar Kapolres Senin (9/3/2020).
Dikatakan Kapolres, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah atas keberadaan pelaku yang kerap melakukan transaksi narkoba.
"Atas informasi itu, Tim Jangan Gurah Sat Res Narkoba Polres Pagaralam langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku Umidi (52).
Alhasil petugas berhasil menangkap pelaku dikediamannya," katanya.
• VIRAL Driver Ojol Palembang Ini Tampar Pegawai Perempuan di Minimarket, Diduga Gegara Hal Ini!
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres guna pengembangan kasus ini.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kembali berulah dengan perbuatan yang sama.
Atas perbuatan tersangka, petugas menjerat dengan pasal 112 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika," jelasnya.