Berita OKI

KOMPOL Harsono Blender Narkoba Senilai Rp 1 Miliar, Bandar Narkoba Ini Cuma Bisa Celingak-celinguk

Pemusnahan narkoba ini digelar di halaman Satnarkoba Polres OKI, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Nando Davinchi (Handout)
BLENDER NARKOBA - Musnahkan 783,53 gram sabu dan 693 butir ekstasi dengan cara diblender, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir memastikan barang haram tersebut tak dapat lagi diperjualbelikan pada Kamis (7/8/2025) siang. Tampak tersangka narkoba (baju orange tahanan) cuma bisa pasrah saat melihat pemusnahan. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 783,53 gram sabu dan 693 butir ekstasi dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dengan cara diblender.

Pemusnahan narkoba ini digelar di halaman Satnarkoba Polres OKI, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI dan menjadi bukti nyata komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran barang haram di tengah masyarakat.

"Barusan kita melakukan pemusnahan ratusan gram sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Semua dimusnahkan dengan cara diblender," ujar Wakapolres OKI, Kompol Harsono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Adrian Chandra.

Dua tersangka kasus narkoba yang ikut dihadirkan saat pemusnahan, tampak celingak-celinguk (tengok kanan-kiri) melihat sabu-sabu dan ekstasi dicampur jadi satu lalu diblender. 

Berawal dari Dua Penangkapan Besar

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua tersangka, yakni:

Kusdianto (41), warga Desa Cengal, Kecamatan Cengal, OKI, ditangkap pada Senin (16/6/2025) pukul 18.00 WIB di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal.

Dari tangan pelaku, disita 297,70 gram sabu dan 500 butir ekstasi.

Sandi (37), juga warga Desa Cengal, ditangkap pada Senin (19/5/2025) pukul 00.15 WIB di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Petugas mengamankan 491,39 gram sabu dan 200 butir ekstasi dari tersangka.

Hanya Disisakan untuk Kepentingan Pengadilan

Dari total barang bukti yang disita yakni 789,09 gram sabu dan 700 butir ekstasi, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

"Hari ini kami musnahkan 783,53 gram sabu dan 693 butir ekstasi. Sisanya, yaitu 5,56 gram sabu dan 7 butir ekstasi, disimpan sebagai barang bukti untuk proses hukum di pengadilan," jelas Kompol Harsono.

Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita.

Imbauan Keras Polres OKI: Jauhi Narkoba

Kompol Harsono juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melindungi keluarga dari penyalahgunaan narkotika.

"Narkoba jelas merusak generasi muda. Kalau ditemukan, pasti kami tindak tegas. Mari kita sama-sama sayangi anak-anak dan keluarga dengan menjauhi narkoba," pungkasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved