Berita OKI
KOMPOL Harsono Blender Narkoba Senilai Rp 1 Miliar, Bandar Narkoba Ini Cuma Bisa Celingak-celinguk
Pemusnahan narkoba ini digelar di halaman Satnarkoba Polres OKI, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Sebanyak 783,53 gram sabu dan 693 butir ekstasi dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dengan cara diblender.
Pemusnahan narkoba ini digelar di halaman Satnarkoba Polres OKI, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKI dan menjadi bukti nyata komitmen Polres OKI dalam memberantas peredaran barang haram di tengah masyarakat.
"Barusan kita melakukan pemusnahan ratusan gram sabu-sabu dan ekstasi dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Semua dimusnahkan dengan cara diblender," ujar Wakapolres OKI, Kompol Harsono, didampingi Kasat Narkoba Iptu Adrian Chandra.
Dua tersangka kasus narkoba yang ikut dihadirkan saat pemusnahan, tampak celingak-celinguk (tengok kanan-kiri) melihat sabu-sabu dan ekstasi dicampur jadi satu lalu diblender.
Berawal dari Dua Penangkapan Besar
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari dua tersangka, yakni:
Kusdianto (41), warga Desa Cengal, Kecamatan Cengal, OKI, ditangkap pada Senin (16/6/2025) pukul 18.00 WIB di Desa Talang Rimba, Kecamatan Cengal.
Dari tangan pelaku, disita 297,70 gram sabu dan 500 butir ekstasi.
Sandi (37), juga warga Desa Cengal, ditangkap pada Senin (19/5/2025) pukul 00.15 WIB di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Petugas mengamankan 491,39 gram sabu dan 200 butir ekstasi dari tersangka.
Hanya Disisakan untuk Kepentingan Pengadilan
Dari total barang bukti yang disita yakni 789,09 gram sabu dan 700 butir ekstasi, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Hari ini kami musnahkan 783,53 gram sabu dan 693 butir ekstasi. Sisanya, yaitu 5,56 gram sabu dan 7 butir ekstasi, disimpan sebagai barang bukti untuk proses hukum di pengadilan," jelas Kompol Harsono.
Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pemusnahan barang bukti narkotika yang telah disita.
Imbauan Keras Polres OKI: Jauhi Narkoba
Kompol Harsono juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan melindungi keluarga dari penyalahgunaan narkotika.
"Narkoba jelas merusak generasi muda. Kalau ditemukan, pasti kami tindak tegas. Mari kita sama-sama sayangi anak-anak dan keluarga dengan menjauhi narkoba," pungkasnya.
Raih Juara I Stand Terbaik di Swarna Songket Nusantara 2025, OKI Angkat Potensi Kerajinan Purun. |
![]() |
---|
Penyakit Myiasis Serang Kambing di OKI, Disbunnak Beri Edukasi Peternak dan Obati Hewan Terjangkit |
![]() |
---|
Rayakan Kemerdekaan, Polres OKI Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 1,1 Miliar Dimakan Sendiri, Eks Kades Lirik OKI Tersandung Kasus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Upacara Ngaben Fitra Yadnya atau Ngaben Massal di Tugumulyo OKI Sukses Pukau Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.