Berita Palembang

Pria di Tangga Buntung Palembang Ini tak Berkutik, Kepergok Tim Hunter Sembunyikan Pedang 40 CM

Pria di Tangga Buntung Palembang Ini tak Berkutik, Kepergok Tim Hunter Sembunyikan Pedang 40 CM

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Pria di Tangga Buntung Palembang Ini tak Berkutik, Kepergok Tim Hunter Sembunyikan Pedang 40 CM 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

Pria di Tangga Buntung Palembang Ini tak Berkutik, Kepergok Tim Hunter Sembunyikan Pedang 40 CM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketahuan menyembunyikan satu buah senjata tajam (Sajam) jenis pedang panjang kurang lebih 40 Centimeter (Cm) di atas plafon teras warung, DA (30) warga Kecamatan Gandus Palembang harus diamankan Tim Hunter Alfa I Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Minggu (8/3/2019) sekitar pukul 12.30 di Simpang Pebem kawasan Tangga Buntung, Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui kasat Sabhara Polrestabes Palembang Kompol Sutrisno mengatakan, saat akan melakukan patroli anggota Tim Hunter Alfa I Sat Sabhara Polrestabes Palembang mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan di Tempat Kejadian (TKP).

"Anggota kita melihat pelaku ini berdiri di depan warung dengan perilaku menyembunyikan sesuatu yang diselipkan di atas plafon teras warung. Kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ini, lanjut Kompol Sutrisno mengatakan anggota Tim Hunter Alfa I Sat Sabhara Polrestabes Palembang menemukan sebuah sajam jenis pedang yang disembunyikan di plafon teras warung.

"Usai menangkap pelaku beserta barang buktinya, anggota kita kemudian membawa pelaku dan barang buktinya ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses secara hukum atas tindakannya membawa sajam," katanya.

Akibatnya pelaku terancam pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951.

"Sesampainya di Polrestabes Palembang anggota kita menyerahkan ke petugas SPKT Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan pasal yang dilanggar pelaku tersebut," ungkapnya

Sedangkan, pelaku hanya bisa tertunduk mengakui perbuatannya tersebut. "Ya itu milik saya tapi bukan untuk melakukan tindak kejahatan tapi hanya untuk berjaga diri saja," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved