Terlilit Utang Rp 200 Juta,Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab,Korban Ditusuk & Jasadnya Dibuang di Sungai
Tri Ardiyanto (40) sopir Grab warga Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus ditemukan tewas mengambang di sungai di Desa Bugo, Kabupaten
DS lalu mencekik Tri Ardiyanto untuk memastikan korban bener-bener tewas.
Setelah Tri tewas, DS mengemudikan mobil dan menuju rumah kontrakannya di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwangu.
Ia kemudian mengambil selimut untuk membungkus mayat Tri dan mengikat bagian kaki dengan pemberat batu.
Dengan mengendarai mobil korban, DS membawa mayat Tri ke arah Jepara.
Pada Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, DS membuang mayat Tri ke Sungai Serang Welahan Drain (SWD) Dua, Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jateng.
Mayat tersebut ditemukan warga sekitar Kamis (6/2/2020).
• Ayu Ting Ting Nikah Lagi Maret 2020 Dikabarkan Abdul Rozak, Sosok Calon Suami hingga Respon Keluarga
• Kursus Lisensi B, Stoper Sriwijaya FC Amrizal Absen pada Dua Laga Awal Liga 2
"Ini adalah pembunuhan keji. Bagaimanapun, bangkai akan tercium juga," kata Kapolres.
DS mengaku membunuh Tri Adriyanto karena punya terlilit utang Rp 200 juta hingga ingin menguasai mobil Honda Jazz putih milik korban.
Setelah membuang mayat Tri, DS mengubah warna mobil Honda Jazz milik korban yang awalnya putih menjadi hitam. Ia lalu menjual mobil Jazz ke pasangan suami istri, TA dan DY warga Sleman dengan perantara HW.
TA, DY, dan HW dijerat pasal 480 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian.
"Mobil dijual seharga Rp 25 juta dan baru dibayar Rp 7 juta," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yusi Andi Sukmana.
Sementara DS dijerat Pasal 340 KUHP atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah merencanakan pembunuhan untuk menguasai barang berharga milik korban.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian, Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Utang Rp 200 Juta, Pecatan TNI Bunuh Sopir Grab dan Jual Mobil Rp 25 Juta",