Berita Muaraenim
Punya Senjata Air Softgun Pemuda di Gelumbang Muaraenim Ini Ngaku Anggota Polisi, Tipu 3 Korbannya
mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di BNN, Irsanto (36) warga Gelumbang Muaraenim tipu 3 orang korbannya dan raup jutaan rupiah..
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dengan mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di BNN, Irsanto (36) warga Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, berhasil raup jutaan rupiah dari tiga korbannya.
Atas ulahnya menipu, menggelapkan dan mengancam korbannya dengan Air softgun pelaku berhasil diamankan, Kamis (5/3/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, korban pertamanya bernama Sangkut (36) warga Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Kejadian bermula pada hari Senin (16/9/2019) sekitar pukul 07.00 di rumah pelaku Dusun III, Desa Tambangan Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Pelaku berkenalan dengan korban dengan mengaku sebagai anggota Polisi dinas di BNN.
Kemudian korban minta dibantu untuk menghidupkan pajak sepeda motor dan balik nama STNK. lalu Pelaku berkata jika ada kakaknya berdinas di Samsat Palembang dan bisa membantu jika korban memberikan uang Rp 750 ribu, namun korban baru membayar uang pangkal Rp 450 ribu dan berjanji satu Minggu selesai.
Setelah lewat satu minggu korbanpun bertanya kepada pelaku namun bukan jawaban gembira tetapi diancam akan menembak korban dengan Pistol jenis soft Gun.
Kemudian pada hari Senin tanggal 9 Februari 2020, pelaku memberikan STNK Palsu (stnk hasil scan) kepada korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan Ke Polsek Gelumbang.
Lalu pada korban keduanya bernama Hendri (33) warga Jln Swadaya, Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim.
• AKBP Afner Juwono Jabat Wadir Krimsus Polda Babel, AKBP Donni Eka Syaputra Jabat Kapolres Muaraenim
• Curi Ban Mobill Tetangga, Firdaus Harus Merasakan Timah Panas Anggota Tekab Polrestabes Palembang
• Politeknik Sriwijaya Buka Tiga Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Tahun 2020, SNMPN, SMBPN dan UMM
Kejadian pada hari Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 10.00 di rumah korban.
Pelaku datang ke rumah korban dan meminta uang Rp 500 ribu sebagai uang tanda jadi yang diminta pelaku sebesar Rp 1,5 juta dengan alasan bisa melakukan pengobatan alternatif terhadap orang tua korban.
Tetapi setelah uang diberikan ternyata orangtua korban belum mendapatkan pengobatan tersebut dan pelaku tidak menepati janjinya lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang
Korban ketiga bernama Made Sri Seluke (58) warga Gelumbang.
Kejadian tersebut bermula pelaku datang menemui korban di rumahnya dan mengatakan bahwa bisa mengurusi segala sesuatu hal.