Unit Pidum Polrestabes Palembang Tembak Seorang Pembobol Rumah di Jalan Panca Usaha

Setelah menjadi TO (Target Operasi) atas kasus pencurian dengan pemberatan curat, Rolis alias Yayan (35) akhirnya berhasil ditangkap.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Kasub Opsnal Pidum, Ipda Andrean, dan jajaranya ketika melumpuhkan pelaku pencurian bobol rumah, yakni yayan dengan timah panas, semalam. 

SRPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah menjadi TO (Target Operasi) Unit Pidum Polrestabes Palembang, atas kasus pencurian dengan pemberatan curat, Rolis alias Yayan (35) akhirnya berhasil diringkus Minggu (1/3/2020) malam.

Dipimpin Kasub Opsnal Pidum Ipda Andrean, Yayan ditangkap petugas saat sedang berada di kawasan Pasar Induk Jakabaring.

Sontak melihat petugas yang mengenakan baju preman, membuat Yayan pun hendak kabur dan melawan petugas.

Setelah tembak peringatan ke atas tak digrubis Yayan, petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas, yang menembus betis kaki Yayan sebelah kiri.

Lalu setelah mendapatkan perawatan di RSUD Bari Palembang, bersama barang bukti Yayan langsung digiring ke Polrestabes Palembang.

2 Stafnya Dinyatakan Positif Virus Corona, Penyanyi Cantik Korea Selatan Ini Batal Konser di Jakarta

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian Yayan terjadi pada 23 Februari 2020, lalu, sekitar pukul 01.00 di rumah korban Rudini (30), yang terletak di Jalan Panca Usaha Lorong Kenanga Keluarahan 5 Ulu Kecamatan, SU I Palembang.

Saat melakukan aksinya, Yayan bersama rekannya A (DPO) melakukan aks pencurian tersebut dengan cara menjebol pintu belakang rumah korban.

Setelah berhasil, kedua pelaku masuk dan mengambil barang-barang beharga milik korban.

"Benar pelaku ini merupakan TO kami, atas kasus curat (Pencurian-red). Pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena saat hendak ditangkap melawan anggota," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kasub Ospnal Pidum, Ipda Andrean, Senin (2/3/2020).

Andrean mengatakan, masih ada satu pelaku rekannya berinisial A, namanya sudah dikantongi.

"Masih ada satu pelaku lagi, namanya sudah kita kantongi, kita pun tak segan-segan melumpuhkannya, jika hendak ditangkap pelaku ini melawan," tegas andrean.

Ditambahkan Andrean, atas ulahnya Yayan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara diatas 7 tahun penjara.

Gagal jadi Mertua, Blak-blakan tak Suka Luna Maya, Ibunda Reino Barack Berfirasat Gini ke Syahrini

Sedagkan, Yayan ketika ditemui diruang piket reskrim, mengakui bener dirinya telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya A,

"Saya mengaku pak. Saya terpaksa melakukan aksi pencurian ini karena tidak mempunyai pekerjaan.

Dari hasil pencurian tersebut barang kami jual, dan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tutup sambil menahan sakit lantaran dihadiahi timah panas.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved