CPNS 2019
Begini Cara Cek Lolos Tidaknya SKD dan Berhak Mengikuti SKB, Lulus Passing Grade Belum Tentu Tes SKB
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh BKN, nantinya pengumuman hasil SKD akan diumumkan pada 22 hingga 23 Maret 2020.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Bersamaan dengan itu, beberapa instansi diketahui telah melakukan tes SKD CPNS 2019.
Seluruh peserta yang telah melaksanakan tes SKD pasti sudah mengetahui skor nilainya, mulai dari TWK, TIU hingga TKP.
Selanjutnya setelah lolos tes SKD akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Bagi peserta yang sudah melaksanakan SKD, saat diharapkan untuk mengatahui kapan mengumuman untuk lanjut ke tahap selanjutnya yakni SKB.
Dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD), pemerintah akan menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tak semua peserta yang lolos passing grade SKD lanjut ke tes SKB.
Meskipun para peserta memiliki skor yang melampaui passing grade, akan tetapi belum tentu bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Hal ini karena nilai tersebut akan diolah dan diperingkatkan kembali untuk menentukan siapa yang berhak untuk ikut tes SKB.
Lantas, bagaimana cara peserta mengetahui dirinya lolos peringkat SKD dan berhak mengikuti tahapan SKB?
Terkait hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas BKN Paryono menyampaikan nantinya siapa saja yang berhak mengikuti SKB akan dilakukan pengumuman ketika pelaksanaan SKD instansi selesai dilakukan.
“Hasil SKD, nantinya akan diumumkan siapa-siapa yang berhak ikut SKB,” ujar Paryono kepada Kompas.com, Minggu (23/02/2020).
Adapun, pelaksanaan pengumuman nantinya akan dilakukan oleh setiap instansi.
Ia menyampaikan, saat ini BKN telah mulai mengolah dan mengintegrasikan data hasil SKD setiap instansi.
“Hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN tersebut nantinya diserahkan ke instansi. Instansi yang mengumumkan,” jelasnya.
Terkait dengan mereka yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.
Apabila nilai SKD sama, maka penentuan nilai SKB didasarkan pada urutan nilai: