Kades Tilep Dana Desa, Dipakai Beli Mobil Pajero, Jenderal Tito Karnavian Siapkan Perintah: Tangkap!

Kades Tilep Dana Desa, Dipakai Beli Mobil Pajero, Jenderal Tito Karnavian Siapkan Perintah: Tangkap!

Editor: Fadhila Rahma
sripoku.com/jati
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian 

Kades Tilep Dana Desa, Dipakai Beli Mobil Pajero, Jenderal Tito Karnavian Siapkan Perintah: Tangkap!

SRIPOKU.COM  - Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengultimatum seluruh kepala desa jangan mencoba bermain dengan dana desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengimbau agar Kepala Desa (Kades) yang melakukan kesalahan administrasi untuk tidak langsung diproses secara hukum.

Hal tersebut didasarkan pada kemampuan masing-masing kepala desa yang kemungkinan besar belum memadai sebab berasal dari beragam latar belakang seperti lulusan sarjana, pegawai negeri, hingga kalangan yang belum pernah punya kemampuan memimpin atau memerintah.

"Kesalahan administrasi saja jangan langsung diproses hukum. Tapi kalau masalahnya (uang desa) tadi dipakai pribadi, dapat transfer dana desa langsung beli mobil Pajero, tangkap," katanya usai rapat rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020 di Palembang, Jumat (28/2/2020).

Tito menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa, bila mengalami kesulitan kepala desa wajib dibantu atau diberikan supervisi agar dana yang digunakan sesuai peruntukannya.

Untuk itulah, Tito meminta pemerintah daerah Sumsel melaksanakan berbagai program pelatihan teknis manajerial dan administrasi keuangan bagi aparat desa.

"Pelatihan harus rutin. Pelatihan bisa dilaksanakan oleh BPSDM daerah dan akan difasilitasi Kemendagri," lanjut dia.

Dalam pelaporan keuangan desa, ujar Tito, seluruh desa juga harus melampirkan seluruh laporan keuangan desa di tempat publik atau ditempatkan pada baliho besar agar sekaligus bisa diketuai masyarakat.

"Jadi buat baliho sehingga semua masyarakat tahu. Uang dipakai buat apa harus jelas." ujarnya.(mg3)

Tilep Dana Desa

Mantan Pejabat kepala Desa Datar berinisial SD (49 tahun) ditahan karena diduga selewengkan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2016.

SD ditahan di Sel Tahanan Kelas IIB, Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Tersangka yang saat ini berstatus sebagai ASN di Kantor Satpol PP Pemkab OKU Selatan mulai ditahan, Senin 27 Januari 2020.

SD ditetapkan tersangka pada tahun 2019 lalu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana melalului Kasatreskrim AKP Kurniawi, membenarkan terkait tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas kelas IIB, Muaradua dugaan penyelewengan DD.

"Iya, terkait dugaan tindak pidana korupsi (DD) di Desa Datar tahun anggaran 2016 lalu, diketahui Negara mengalami kerugian sebesar Rp 459.835.107,"ujar Kurniawi.

Diungkapkannya, jumlah keseluruhan DD pada Desa Datar tahun anggaran 2016 senilai Rp 598.537.952, yang diduga tidak direalisasikan oleh tersangka sesuai APBdes yang berlaku.

Sementara Kepala Kejari OKU Selatan Edi Irsan Kurniawan melalui Kasi Pidsus Marimbun, membenarkan penahanan terhadap tersangka guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan.

"Tersangka dilakukan penahanan pertama agar memudahkan proses hukum, kemudian dikhawatirkan tersangka melarikan diri serta bukan tidak mungkin sebagai ASN kejahatan yang sama dilakukan,"ujar Marbon.

Diungkapkan Marimbun dari keterangan tersangka, SD telah mengakui perbuatannya serta telah menyesali atas perbuatannya yang telah merugikan Negara senilai ratusan juta rupiah tersebut.

Sementara tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Th 1999 sebagai diubah dengan UU No 20 Th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK). 

ana desa yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan orang banyak malah dikuasai sendiri oleh oknum kepala desa.

Akibat perbuatannya ini, Surudin yang kini tidak lagi menjabat Kepala Desa (Kades) Gedung Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, dijebloskan ke penjara.

Pria 45 tahun ini dibekuk Unit Pidkor Satreskrim Polres Lahat, lantaran terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa (DD red), berasal dari APBN tahun 2017 sebesar Rp 576.310.328.

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Heri Jusman menjelaskan, perkara itu terjadi pada tahun 2017.

Tersangka selaku Kades menerima dana desa dari APBN Rp 753.481.000.

Namun pada perjalan tersangka tidak menjalankan pembangunan sesuai Rancangan Anggaran Pembangunan dan gambar.

"Awalnya kerugian negara hanya Rp 200 jutaan, tapi setelah diaudit ulang kerugian negara sebasar Rp 576.310.328."

"Setelah ini tersangka kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," terang Irwansyah, Kamis (23/1/2020).

Sementara, Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto, SH MSi menjelaskan, untuk awal proses penyidikan diawali dari laporan inspektorat.

Dalam pelaksanannya, tersangka benar-benar tidak menjalankan pembangunan jalan usaha tani, tembok penahan tanah, jembatan, dan plat dueker.

"LP nya masuk bulan Agustus tahun 2019 lalu. Pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk membayar utang, berfoya foya dan memperkaya diri."

"Sementara tidak ada pihak lain terlibat, dan tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara," jelas mantan penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Disisi lain, Sarudin awalnya sempat enggan dibincangi awak media ini mengatakan dirinya datang sendiri ke Mapolres Lahat, melalui surat panggilan polisi.

Ia juga mengakui, uang negara tersebut dipakainya untuk kebutuhan dirinya sendiri.

"Uangnya untuk membayar utang, dan kebutuhan saya. Saya terima hasil perbuatan saya ini,"ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kades Beli Mobil Pajero Setelah Dana Desa di Transfer, Mendagri Tito : Tangkap, https://sumsel.tribunnews.com/2020/02/28/kades-beli-mobil-pajero-setelah-dana-desa-di-transfer-mendagri-tito-tangkap?page=all.

Editor: Siemen Martin

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved