Mendagri Tito Karnavian Anggap Wajar Jika Kades Salah Administrasi, Makanya jangan Langsung Dihukum
Mendagri Tito Karnavian mengimbau agar Kepala Desa (Kades) yang melakukan kesalahan administrasi untuk tidak langsung diproses secara hukum.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mendagri Tito Karnavian mengimbau agar Kepala Desa (Kades) yang melakukan kesalahan administrasi untuk tidak langsung diproses secara hukum.
Hal tersebut didasarkan pada kemampuan masing-masing kepala desa yang kemungkinan besar belum memadai.
Sebab berasal dari beragam latar belakang seperti lulusan sarjana, pegawai negeri, hingga kalangan yang belum pernah punya kemampuan memimpin atau memerintah.
"Kesalahan administrasi saja jangan langsung diproses hukum.
Tapi kalau masalahnya (uang desa) tadi dipakai pribadi, dapat transfer dana desa langsung beli mobil Pajero, tangkap," katanya usai rapat rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa 2020 di Palembang, Jumat (28/2/2020).
• Persib Dihadapkan Empat Laga Berat Secara Beruntun Salah satunya Bali United,Diliga 1 2020
Tito menjelaskan, dalam pengelolaan dana desa, bila mengalami kesulitan kepala desa wajib dibantu atau diberikan supervisi agar dana yang digunakan sesuai peruntukannya.
Untuk itulah, Tito meminta pemerintah daerah Sumsel melaksanakan berbagai program pelatihan teknis manajerial dan administrasi keuangan bagi aparat desa.
"Pelatihan harus rutin. Pelatihan bisa dilaksanakan oleh BPSDM daerah dan akan difasilitasi Kemendagri," lanjut dia.
Dalam pelaporan keuangan desa, ujar Tito, seluruh desa juga harus melampirkan seluruh laporan keuangan desa di tempat publik atau ditempatkan pada baliho besar agar sekaligus bisa diketuai masyarakat.
"Jadi buat baliho sehingga semua masyarakat tahu. Uang dipakai buat apa harus jelas." ujarnya.