Ternyata Ini Perbedaaan Tugas Anggota PROVOS & PROPAM di Kepolisian, Jangan Sampai Salah!

Ternyata Ini Perbedaaan Tugas Anggota PROVOS & PROPAM di Kepolisian, Jangan Sampai Salah!

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
tribunsumsel/eko
Anggota Propam Polda Sumsel saat mencukur kumis anggota Polres Lubuklinggau. / Ternyata Ini Perbedaaan Tugas Anggota PROVOS & PROPAM di Kepolisian, Jangan Sampai Salah! 

c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggungjawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.

d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personil, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/dugaan pelanggaran/penyimpangan dalam pelaksanaan tugas POLRI pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provos yang meliputi pembinaan/pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Jadi sangat jelas perbedaan Propam dengan Provos di organisasi di kepolisian.

Propam merupakan salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk Divisi.

Bertanggungjawab pada masalah pembinaan provesi dan pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri.

Sedangkan Provos merupakan sub organisasi dari Propam.

Berfungsi untuk menegakan kedisplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

 Satuan Polisi Militer TNI Diresmikan Panglima TNI

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved