Setahun Lebih Jadi Buronan, Pelaku Begal di Jakabaring Ditembak Polisi
Pelarian pelaku begal, Antoni (29) berakhir sudah. Setelah 1,4 tahun menghilang dan menjadi buron pihak kepolisian.
Setahun Lebih Jadi Buronan, Pelaku Begal di Jakabaring Ditembak Polisi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelarian pelaku begal, Antoni (29) berakhir sudah. Setelah 1,4 tahun menghilang dan menjadi buron pihak kepolisian.
Kini Antoni tertangkap di kediamannya oleh tim opsnal Reskrim Polsek SU I Palembang, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 23.30.
Antoni merupakan pelaku begal terhadap korbannya Dedi Setiawan (28), warga Jalan Sultan Syahril, Lorong Kenanga Ujung, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang pada 31 Oktober 2018 lalu.
Namun saat akan ditangkap pelaku melawan dan mencoba kabur hingga diberikan tindakan tegas terhadap pelaku dengan menembakan timah panas ke kaki kanannya.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bari Palembang untuk melakukan pengangkatan timah panas yang bersarang di kaki pelaku.
Sementara, Kapolsekta SU I, Kompol Mario Ivanry didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Sidik mengatakan, pelaku sudah menjadi buronan Polsekta SU I Palembang usai kejadian pembegalan yang dilakukannya bersama Diana Safitri (24) dan Sajiman (20) yang terlebih dahulu tertangkap pada 4 November 2018 lalu.
"Modus yang digunakan pelaku menurut pengakuan pelaku ke anggota kita yakni menggunakan pelaku Safitri (sudah tertangkap) sebagai umpan, dimana pelaku Safitri berkenalan dengan korban melalui medsos Facebook," katanya, Kamis (27/2).
• Karena Jejak Sandal,Misteri Kematian Siswi di Gorong-gorong Terungkap, Budi Sempat 3 Kali Diperiksa
• Alasan Budi Simpan Jasad Anaknya di Dalam Gorong-gorong Sekolah, Biar Dikira Tewas Kecelakaan
Dari tangan pelaku anggota Opsnal Reskrim Polsekta SU I Palembang mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Revo nopol BG 4599 UD dan satu unit Yamaha Xeon nopol BG 6203 JAB (barang bukti disita di berkas perkara sajiman dan diana safitri).
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun penjara," katanya.
Sedangkan, pelaku Antoni mengakui perbuatannya tersebut.
"Saya memang melakukan pembegalan terhadap korban bersama Safitri dan Sajiman, dimana peran saya dan Sajiman sebagai eksekutor," bebernya.
Waktu itu pelaku Safitri mengajak korban untuk bertemu di jembatan dekat pasar ritel Jakabaring.
"Kemudian saya ditelpon pelaku Safitri, sehingga saya dan pelaku Sajikan datang dengan menggunakan motor dan pelaku Sajiman sudah membawa senjata tajam (sajam). Kemudian setelah bertemu saya langsung membonceng korban menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengendarai motor korban," ungkapnya.
Setelah sampai TKP, pelaku sajiman langsung menempelkan sajam ke arah leher korban, lalu itu sajam tersebut diberikan kepada pelaku.