Saat Susur Sungai Ratusan Murid Pertaruhkan Nyawa, Terungkap sang Pembina Justru Pergi Transfer Uang
Tak ada yang menyangka jika IYA yang merupakan pembina Pramuka SMPN 1 Turi tega meninggalkan murid-muridnya yang tengah melakukan susur sungai.
Dan dari keterangannya yang bersangkutan, IYA mengaku sudah memahami wilayah susur sungai
"Tapi dia tidak ada inisiatif untuk mengecek bagaimana kondisi sungai beberapa hari sebelumnya.
Saat itu sering hujan dan air di sungai juga sering banjir," imbuhnya.
Sementara itu IYA mengaku bahwa saat itu pada pukul 13.15 saat menyiapkan anak-anak dan ketika memberangkatkan pada pukul 13.30 cuaca masih belum hujan.
"Saya cek sungai di atas air juga tidak deras. Dan kembali ke start juga air tidak bermasalah. Kemudian di situ juga ada temam saya yg terbiasa mengurusi susur sungai di sempor jadi saya yakin tidak terjadi apa-apa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa susur sungai hari itu untuk latihan karakter siswa.
Tujuannya agar para siswa dapat memahami sungai. Dan menurutnya anak sekarang jarang main di sungai atau menyusuri sungai.
Sedangkan saat ditanya soal mengapa anak tidak diberi perlengkapan keselamatan ia menjawab singkat. "Karena airnya cuma selutut."
Sementara itu, R guru seni budaya, sekaligus sebagai ketua gugus depan sekolah mengatakan bahwa susur sungai di sekolah itu tidak hanya sekali dilakukan.
Dan ia mengakui bahwa saat itu cuaca tengah mendung tipis.
"Tugasnya saya saat itu hanya menunggui di sekolah untuk mencatat siswa yang kembali dari susur sungai. Termasuk jaga barang-barang siswa. Sebenarnya saya tinggal dua tahun lagi pensiun," ujarnya.
Lebih lanjut IYA menuturkan bahwa kejadian hari itu adalah kelalaian mereka.
"Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban meninggal," ucapnya.
"Ini sudah jadi risiko kami, sehingga apapun yang menjadi keputusan akan kami terima. Semoga keluarga korban bisa memaafkan kesalahan kami," imbuhnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
