Pulang dari Persembunyian untuk Bertemu Istri, Buronan Pencuri di Lubuklinggau Ini Ditangkap

Setelah tiga tahun buron, Sandra Saputra alias Can berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

Editor: Refly Permana
handout
Tersangka saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Barat. 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah tiga tahun buron, Sandra Saputra alias Can (32 tahun) warga Jalan Patimura Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

Buronan kasus pencurian ini ditangkap di rumah istrinya ketika tengah tidur pulas usai pulang dari tempat persembunyiannya, Senin (25/2/2020) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Faisal mengatakan pelaku sudah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lubuklinggau Barat.

Evakuasi Truk Peti Kemas Memakan Separuh Jalan, Lalu Lintas di Depan SPBU Poligon Padat

"Kita melakukan pengintaian ternyata informasi benar. Pelaku sedang berada dirumah istrinya langsung kita lakukan penangkapan," kata Faisal kepada wartawan, Rabu (27/2/2020).

Faizal menuturkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi hari Senin 09 Januari 2017 lalu.

Saat itu pelaku bersama dengan temannya Rio Sanjaya (sudah menjalani hukuman) masuk ke dalam rumah korban di Jalan Teladan Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II dengan cara mendongkel jendela rumah bagian belakang.

"Mereka juga merusak trali dengan mengunakan gunting besar.

Lalu pelaku Sandra masuk dan mengambil Barang barang berupa Perhiasan Emas sebesar 50 gram serta Uang tunai Rp. 50 Juta," ungkapnya.

Nasib 6 Bocah Malang, Saat Jenazah Ibu Dimandikan, Ayah Pun Meninggal

Setelah berhasil kedua pelaku langsung membagi hasil uang curian tersebut, pelaku Sandra mendapat bagian 30 juta rupiah, kemudian Rio Sanjaya mendapat bagian Rp 20 juta.

"Ketika diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang dan emas di rumah korbannya.

Pelaku ini juga merupakan residivis dan sudah tiga kali menjalani hukuman dengan perkara pencurian," terangnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved