Seorang Oknum Kepala Sekolah SD Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Modus Dirayu dan Dijadikan Pacar
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru
Seorang Kepala Sekolah SD Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Modus Dirayu dan Dijadikan Pacar
SRIPOKU.COM - Seorang oknum kepala sekolah dasar (SD) berinisial IWS (43) diduga melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya.
Aksi pencabulan yang diduga dilakukan IWS sudah berlangsung sekitar 4 tahun.
Saat itu, korban diketahui masih duduk di bangku kelas VI SD dan sekarang sudah kelas X SMA.
IWS adalah kepala SD di Kuta Utara, Badung, Bali.
• 4 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Empat lawang Ditangkap, 12 Anak Jadi Korban
• Oknum Dosen Tarik Mahasiswinya ke Kamar Mandi, Diduga Lakukan Pencabulan
Dari pemeriksaan polisi, untuk melancarkan aksi bejat tersangka tersebut korban dirayu dan dijadikan pacar.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo, Senin (24/2/2020).
Selama menjalin hubungan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020 itu, tersangka mengaku sudah menyetubuhi korban berulang kali.
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru pembina pramuka kepada orang tua korban.
Mendapat informasi itu, kemudian korban dimintai konfirmasi oleh orangtuanya.
Korban akhirnya mengaku bahwa pencabulan yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sekitar 4 tahun, sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Pencabulan yang dilakukan tersebut dilakukan kepala sekolah di sejumlah lokasi. Mulai ruangan kepala sekolah, ruang les, hingga penginapan.
• Pria di Jayaloka Musi Rawas Ini Cabuli Empat Keponakannya, Ada yang Diancam Pakai Pisau
• KISAH PILU Seorang Bocah SD Usia 11 Tahun di Lahat Dicabuli Pria 45 Tahun di Dapur, Begini Modusnya!
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi juga sudah menetapkan IWS sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfirmasi, Senin (24/2/2020).