Seorang Oknum Kepala Sekolah SD Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Modus Dirayu dan Dijadikan Pacar

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru

Editor: Sudarwan
KOMPAS.COM
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang Kepala Sekolah SD Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Modus Dirayu dan Dijadikan Pacar 

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah dengan 1/3 masa tahanan, karena statusnya seorang guru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Modus Dijadikan Pacar".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved