Seorang Oknum Kepala Sekolah SD Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Modus Dirayu dan Dijadikan Pacar
Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bermula dari adanya laporan yang dilakukan seorang guru
Editor:
Sudarwan
KOMPAS.COM
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang Kepala Sekolah SD Cabuli Siswinya Selama 4 Tahun, Modus Dirayu dan Dijadikan Pacar
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga bisa ditambah dengan 1/3 masa tahanan, karena statusnya seorang guru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Modus Dijadikan Pacar".
Rekomendasi untuk Anda