Berita Muba
Seorang Ayah di Sekayu Muba Paksa Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil Saat Istri Tengah Hamil Tua
Tersangka leluasa melakukannya tersebut di saat tengah malam dan istrinya sedang tidur.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/FAJERI RAMADHONI
Pria bernama Arman (41) warga Talang Care Dusun I Desa Bandar Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba ini diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial AN (18) dan langsung ditangkap Polisi Sektor Sekayu pada Senin (24/2/2020).
Sementara itu, Kapolsek Sekayu Heri Suprianto menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Rekomendasi untuk Anda