Berita Muaraenim
10 Menit Setelah Dititipi Sabu-sabu, Irpan Effendi Ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Muaraenim
Irpan Effendi (22) warga Jln H Pangeran Danal Gang Usman Jarik, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, mengalami nasib apes.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sudarwan
10 Menit Setelah Dititipi Sabu-sabu, Irpan Effendi Ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Muaraenim
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Irpan Effendi (22) warga Jln H Pangeran Danal Gang Usman Jarik, Kelurahan Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, mengalami nasib apes.
Belum sempat mengantarkan pesanan sabu-sabu sudah keburu tertangkap, di Jalan H Pangeran Dana, dekat SMKN 2 Muaraenim, Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muarenim, Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 18.00.
Awal Irpan Effendi bertemu dengan pelaku BE (DPO) di depan SMKN 2 Muaraenim.
Kemudian BE meminta Irpan untuk mengantarkan dua paket sabu-sabu ke temannya BE yakni pelaku GL (DPO).
Setelah diberikan, BE pergi meninggalkan Irpan sendirian.
• Pria di Muaraenim Ini Diamuk Massa Saat Berduaan dengan Istri Orang, Ternyata Juga Bawa Sabu
Selang 10 menit berlalu, datang anggota Sat Resnarkoba Polres Muaraenim dan langsung melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan, mengatakan pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok, satu paket ditemukan di box motor Honda Beat wama hijau, dan satu unit handphone merk Samsung A20.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.