Pilkada 2020 di Sumsel

Seorang Calon Anggota PPK KPU Ogan Ilir Dilaporkan Masyarakat Tim Pemenenangan Calon

Satu tanggapan tersebut, yakni tentang dugaan keterkaitan satu calon anggota PPK yang terlibat tim pemenangan partai atau calon.

Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/RESHA
Suasana pelamar yang melakukan tes tertulis untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Resha

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Massuryati, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya baru menerima satu tanggapan dari masyarakat terkait calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru saja terpilih.

Satu tanggapan tersebut, yakni tentang dugaan keterkaitan satu calon anggota PPK yang terlibat tim pemenangan partai atau calon yang akan bertanding di Pilkada 2020 Ogan Ilir nanti.

"Saat ini baru satu ya, sedang dalam proses. Tentang terlibat dalam tim pemenangan," ujarnya saat diwawancarai, Minggu (23/2/2020).

Kebohongan Mertua BCL Pasca Seminggu Kepergiaan Ashraf Sinclair, Pura-pura Tegar Coba Ikhlas Begini

Calon anggota PPK tersebut berasal dari Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir.

Saat ini pihaknya tengah memanggil pelapor yang berstatus saksi, untuk dimintai keterangan.

"Saksi sedang dipanggil, baru proses itu," tambahnya.

Sedangkan untuk tanggapan masyarakat dengan calon anggota PPK yang lain, pihaknya juga masih akan menunggu.

Selagi pihaknya memeriksa satu tanggapan masyarakat yang masuk tadi.

"Jadi masih kita proses sekarang," jelasnya.

Video Ramalan Bintang Senin 24 Februari 2020: Taurus Kehilangan Ketenangan, Scorpio Keras Mulut

Sebelumnya, KPU Ogan Ilir telah melakukan seleksi kepada 391 peserta yang melamar sebagai PPK di Bumi Caram Seguguk.

Hasilnya, sudah 160 nama mereka kantongi, diambil 10 nama per kecamatan.

Setelah itu, masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU, untuk memberikan laporan tertulis terkait figur yang terpilih.

"Jadi kalau ada masyarakat curiga ada anggota PPK yang terlibat Parpol, dan tanggapan lain, silahkan lapor.

Nanti akan kita periksa," terangnya.

Jika terbukti, maka KPU Ogan Ilir akan membatalkan penetapan nama yang terindikasi anggota Parpol itu.

Karena yang diambil hanya 5 per kecamatan, maka peringkat 6 sampai 10 yang ditetapkan tadi memiliki peluang untuk naik menggantikan orang yang telah dibatalkan penetapannya nanti.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved