Dicoret dari Daftar Negara Berkembang, Indonesia tidak Lagi Dapat Perlakuan Istimewa
Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO).
Jadi, negara anggota WTO yang mengumumkan status negaranya tidak dapat secara otomatis memperoleh manfaat dari skema preferensi dari beberapa anggota negara maju seperti Generalized System of Preferences (GSP).
Dalam praktiknya, negara pemberi preferensilah yang memutuskan daftar negara berkembang, yang akan memperoleh manfaat dari preferensi tersebut.
Artinya, penetapan status untuk diberikan keistimewaan tertentu dalam perdagangan kepada negara berkembang ditentukan oleh masing-masing negara maju yang telah menjadi anggota WTO.
Pemberian perlakuan khusus ini sebenarnya ditujukan untuk membantu negara-negara berkembang keluar dari kemiskinan.
Mengutip WTO, hak-hak tertentu yang diperoleh negara dengan status berkembang contohnya adalah ketentuan dalam beberapa perjanjian dagang WTO yang memberikan kelonggaran lebih lama kepada negara-negara berkembang untuk melakukan transisi sebelum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian.
Sebelum Indonesia, sebenarnya, Amerika Serikat ( AS) telah mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara berkembang WTO, di antaranya adalah Afrika Selatan, Argentina, Brasil, dan India.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Tidak Lagi Masuk, Berikut Daftar Negara Berkembang Versi WTO",
