Dicoret dari Daftar Negara Berkembang, Indonesia tidak Lagi Dapat Perlakuan Istimewa
Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO).
SRIPOKU.COM - Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least-Developed Countries di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO).
Pencabutan status ini dilakukan oleh Amerika Serikat ( AS) lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of The US Trade Representative (USTR).
Atas kebijakan ini, Indonesia pun tidak lagi mendapat perlakuan istimewa dalam perdagangan.
Selain Indonesia, China dan India juga dicoret dari daftar negara berkembang.
Langkah ini juga mencerminkan kejengahan Presiden AS Donald Trump bahwa negara-negara ekonomi besar, seperti China dan India, diperbolehkan menerima preferensi khusus sebagai negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO).
Trump sempat menyebut WTO memperlakukan AS secara tidak adil dalam kunjungannya ke Davos, Swiss bulan lalu.
"China dipandang sebagai negara berkembang. India dipandang sebagai negara berkembang. Kami tidak dipandang sebagai negara berkembang. Sepanjang yang saya ketahui, kami juga negara berkembang," cetus Trump, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Pasalnya, negara-negara yang menyandang status negara berkembang memperoleh kesitimewaan berupa bea masuk dan bantuan lainnya dalam aktivitas ekspor-impor.
Melansir laman WTO, berikut adalah negara-negara yang masih menyandang status Least-Developed Countries:
Afghanistan
Angola
Bangladesh
Benin
Burkina Faso
Burundi
Kamboja
Republik Afrika Tengah
Chad
Republik Demokratik Kongo
Djibouti
Gambia
Guinea
Guinea Bissau
Haiti Republik
Demokratik Rakyat Laos
Lesotho
Liberia
Madagaskar
Malawi
Mali
Mauritania
Mozambik
Myanmar
Nepal
Niger
Rwanda
Senegal
Sierra Leone
Pulau Solomon
Tanzania
Togo
Uganda
Vanuatu
Yaman
Zambia
Sementara, delapan negara lain yang tergolong dalam status sama juga tengah bernegosiasi untuk bergabung dengan WTO.
Negara-negara tersebut terdiri atas Bhutan, Komoro, Etiopia, Sao Tomé & Principe, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, dan Timor-Leste.
Penetapan status negara berkembang Menurut WTO, tidak ada pengertian resmi yang ditetapkan untuk kategori negara berkembang atau negara maju.
Negara berkembang di WTO dilakukan dengan dasar penetapan sendiri oleh masing-masing negara meskipun tidak serta merta diterima oleh badan WTO.
• Pulang dari Indonesia Usai Berlibur, Pria Asal Jepang Ini Positif Mengidap Virus Corona
• Sosok Pemecah Rekor Nilai SKD Tertinggi di Sumsel, Berasal dari Jarai Lahat
Negara-negara anggota lainnya dapat menentang ataupun menyetujui ketika sebuah negara mengumumkan sebagai negara berkembang atau negara maju.
Jadi, negara anggota WTO yang mengumumkan status negaranya tidak dapat secara otomatis memperoleh manfaat dari skema preferensi dari beberapa anggota negara maju seperti Generalized System of Preferences (GSP).
Dalam praktiknya, negara pemberi preferensilah yang memutuskan daftar negara berkembang, yang akan memperoleh manfaat dari preferensi tersebut.
Artinya, penetapan status untuk diberikan keistimewaan tertentu dalam perdagangan kepada negara berkembang ditentukan oleh masing-masing negara maju yang telah menjadi anggota WTO.
Pemberian perlakuan khusus ini sebenarnya ditujukan untuk membantu negara-negara berkembang keluar dari kemiskinan.
Mengutip WTO, hak-hak tertentu yang diperoleh negara dengan status berkembang contohnya adalah ketentuan dalam beberapa perjanjian dagang WTO yang memberikan kelonggaran lebih lama kepada negara-negara berkembang untuk melakukan transisi sebelum sepenuhnya mengimplementasikan perjanjian.
Sebelum Indonesia, sebenarnya, Amerika Serikat ( AS) telah mengeluarkan sejumlah negara dari daftar negara berkembang WTO, di antaranya adalah Afrika Selatan, Argentina, Brasil, dan India.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Tidak Lagi Masuk, Berikut Daftar Negara Berkembang Versi WTO",
