Dokter Hilang

Jatanras Polda Sumsel Turun Tangan Cari Hilangnya Dokter di Palembang

Hilangnya dokter Nursabrina tanggal 11 Febuari 2020 lalu, membuat Polda Sumsel langsung turun tangan untuk melakukan pengecekan ke pihak keluarga

Editor: Yandi Triansyah
IST/WhatsApp
BREAKING NEWS: Seorang Dokter Hilang, Pamitnya ke Stasiun KA Kertapati Mau ke Lampung 

" Iya anak aku tu lah dari tanggal 6 ngomong nak liburan ke Lampung dia juga udah ngomong sama kawan kawannya,"

Akhirnya tanggal 11 berangkat naik kereta api pemberangkatan malam dan akan tiba pada pukul 06.30 pagi esok harinya.

Setibanya Nur di stasiun Lampung, Fahmi mendapat pesan dari sang anak bahwa Nur telah tiba di Lampung.

Namun ia mengatakan akan pulang hari Sabtu.

Tambahnya lagi Nur, juga menyatakan HP nya tidak bisa whatsApp dan nelpon karena hilang sinyal.

"Anak aku sms katanya dia udah sampe dan pulang hari Sabtu tapi dia bilang ga bisa beri kabar baik dari telpon atau whatsApp karena tidak ada sinyal," jelasnya.

Tidak ada firasat buruk apapun saat sang anak hendak pergi.

Karena menurutnya bukan kali pertama sang anak bepergian jauh.

"Anak aku tu sekolah di Lampung dulu jadi tidak ada firasat apapun belum lagi dia juga pernah dinas di Medan semua aman aman aja," tuturnya.

Mengetahui anaknya tidak bisa di hubungi dan hanya meninggalkan pesan

Maka pada hari Sabtu dirinya menunggu kepulangan anakny hingga malam hari.

" Aku tunggu anak aku hari sabtu itu seharian karena pasti dia pilih berangkat pagi kalau dari lampung," jelasnya.

Namun pada hari itu tak didapatkannya anaknya pulang, ia pun memutuskan untuk menunggu disana beberapa hari.

Tetapi sudah berhari hari disana tidak terlihat anaknya pulang, sampai akhirnya ia memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisan Polda Sumsel.

" Aku tu sampe ditanyai security kereta api kenapa aku ga pulang pulang nunggu siapa," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved