Suami Sah Ngadu ke KSAD Andika Perkasa Setelah Komandan TNI Ketahuan Selingkuh dan Nikahi Istrinya

Suami Sah Ngadu ke KSAD Andika Perkasa Setelah Komandan TNI Ketahuan Selingkuh dan Nikahi Istrinya

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti dan Deti Mega Purnamasari
Suami Sah Ngadu ke KSAD Andika Perkasa Setelah Komandan TNI Ketahuan Selingkuh dan Nikahi Istrinya 

Suami Sah Ngadu ke KSAD Andika Perkasa Setelah Komandan TNI Ketahuan Selingkuh dan Nikahi Istrinya

SRIPOKU.COM - Baru-baru ini ramai beredar kabar perselingkuhan seorang anggota TNI dengan istri orang.

Seorang Letnan Kolonel (Letkol), kedapatan berselingkuh dengan istri orang, hingga menikah siri.

Pernikahan siri yang dilakukan oleh seorang anggota TNI tersebut malah berakhir di meja hijau.

Nasib sang komandan justru berujung miris.

Meski demikian, sang istri sah masih membelanya.

Pabrik Tahu di Desa Karang Raja Muaraenim Nyaris Ambruk karena Longsor dan Derasnya Arus sungai Enim

Cinta Terlarang Komandan TNI Tercium Suami Selingkuhan, tak Dipecat, Istri Sah Bela Mati-matian!

Komandan TNI Diterpa Skandal Nikah Siri dengan Istri Orang, Suami Wanita Curiga, Berujung Pengadilan

Melansir TribunMadura.com, anggota TNI Angkatan Darat Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto menjabat sebagai Komandan Detasemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan.

Pria berpangkat Letkol itu menikah siri dengan seorang perempuan berinisial LC.

Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.

Sementara itu, suami LC adalah pria berinisial AW.

Dilansir Gridhot dari Kompas.com, AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.

Sidang lanjutan perkara perzinahan itu pun memasuki agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis (13/2/2020).

Penasehat Hukum terdakwa Letkol CHK Y Marpaung menilai unsur-unsur yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi dan terbukti seperti unsur tempat terbuka untuk umum.

Kemudian, perkara seharusnya disidangkan di peradilan koneksitas.

Untuk itu, dia meminta hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum, serta mengembalikan martabat, hak-hak dan kedudukan terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved