Robi Jadi Saksi Ahmad Yani

BREAKING NEWS: Robi Terpidana Kasus Dugaan Suap PUPR Muaraenim Jadi Saksi Ahmad Yani

Roby Okta Fahlevi, terpidana kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, diagendakan menjadi untuk terdakwa lainnya, Ahmad Yani.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Robi ketika menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Roby Okta Fahlevi, terpidana kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim, diagendakan menjadi untuk terdakwa lainnya yang berstatuskan Bupati Muaraenim Non Aktif, Ahmad Yani.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang Selasa (18/2/2020), keduanya akan saling memberikan keterangan perihal kasus ini.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Robi dari awal didakwa sebagai pihak pemberi suap dengan harapan perusahaannya bisa memenangkan tender untuk sejumlah proyek di Dinas PUPR Muaraenim.

Sementara Ahmad Yani, yang saat kasus ini berjalan, menjabat sebagai Bupati Muaraenim dan diduga sebagai salah satu pihak yang menerima fee proyek dari Robi.

Sering Gonta Ganti Kendaraan Dinas di Pemkab Muaraenim di Eranya, Begini Jawaban Ahmad Yani

Selain keduanya, kasus yang diungkap KPK ini juga menjerat seorang oknnum ASN di Dinas PUPR Muaraenim bernama Elfin.

Masing-masing terdakwa seluruhnya menjalani sidang dengan berkas terpisah.

Dimana, dalam persidangan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU KPK terhadap Robi.

Yakni dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Saya mengaku salah, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada KPK yang sudah profesional dalam menangani kasus saya ini," ujar Robi dengan mata merah menangis.

Robi berujar, dengan terlibat kasus ini, ada begitu banyak pelajaran dalam kehidupan yang ia dapatkan.

Untuk itu, ia mengatakan bahwa ingin menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.

BREAKING NEWS: Sidang Ahmad Yani, Seorang Keluarga Robi Jadi Saksi Bupati Muaraenim Non Aktif

"Terkait vonis yang saya terima, nanti akan pikir-pikir dulu. Kalau memang itu yang terbaik dari Allah SWT, maka saya ikhlas menerima," ujarnya.

Setelah majelis hakim mengetok palu tanda sahnya keputusan, Robi awalnya terlihat tegar.

Ia masih bisa tersenyum dan menyalami penasihat hukum dan JPU KPK satu persatu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved