Tenteng Senjata Api Kemana-mana, Pria di Trikora Palembang Ini Berdalih Dapat Ancaman Dibunuh

Ade Sakti Afriansyah (22) diringkus Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran menyimpan senjata api rakitan jenis revelover Sabtu (15/2/2020).

Editor: Refly Permana
sripoku.com/anisa
Ade (duduk) ketika sedang dimintai keterangan oleh Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Antoni Hadi. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ade Sakti Afriansyah (22) diringkus Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Kanit 1, Kompol Antoni Hadi, lantaran menyimpan senjata api rakitan jenis revelover Sabtu (15/2/2020).

Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, pelaku ditangkap di salah satu kosan di Jalan Trikora Kec Ilir Timur 1 Kota Palembang.

Menurut pengakuan Ade, dirinya menyimpan senjata api lantaran pernah diancam teman.

"Terpaksa bawa itu karena takut kalau tiba-tiba ada yang bunuh aku. Soalnya aku pernah diancam sama teman," kata Ade.

Ia juga mengaku, membeli senpi rakitan tersebut dari temannya yang masih buronan polisi.

Detik-detik Seorang Guru Perempuan Selamat dari Aksi Begal Bermobil Saat Senpi Mengarah ke Jidat

Tambahnya lagi, senjata api tersebut telah satu bulan ia pegang dan sudah dibawa kemana-mana.

Ketika dihadirkan dalam gelar perkara di Polda Sumsel, Ade duduk di kursi roda.

Bukan kena tembak polisi, tetapi dirinya mengaku sedang kurang sehat sehingga lebih nyaman duduk ketimbang berdiri.

Sementara itu, Suryadi mengatakan Ade ditangkap bermula dari anggotanya mendapatkan laporan dari masyarakat setempat tentang pelaku yang membawa senjata api.

Mengetahui hal tersebut pihaknya langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan kasus ini.

Setelah diketahui pasti pelaku sedang berada di lokasi penangkapan, timnya lalu mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeladahan terhadap badan pelaku ditemukan satu buah pistol dan dua butir amunisi dan pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumsel.

Patroli Rutin Sat Intelkam Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Pemilik Senpi Berikut Amunisinya

Suryadi pun menyatakan pelaku ditangkap lantaran senjata api tersebut dibawa kemana mana dan barang tersebut tanpa adanya surat surat.

"Seharusnya jika dia diancam oleh seseorang, dia segera melapor kepihak kepolisian tapi pelaku tidak melapor malah membawa senjata api kemana mana yang meresahkan warga setempat,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan pun berupa satu buah senjata api rakitan berjenis Revelover berwarna silver dan dua butir amunisi.

Kini pelaku akan di kenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat yang akan dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved