Berita Palembang
Patroli Rutin Sat Intelkam Polrestabes Palembang Amankan Tersangka Pemilik Senpi Berikut Amunisinya
Saat digeledah petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru juga mendapati sajam yang saat itu diselipkan di pinggangnya.
SRIPOKU.COM,PALEMBANG -- Lantaran gerak-geriknya mencurigakan, membuat petugas Intelkam Polrestabes Palembang menyetop laju kendaraan Hendri (38) alias Unyil, warga jalan Kol Dani Effendi Kelurahan Betutu Kecamatan Suakarami, Palembang.
Saat itu petugas dari Satuan Intelkam Polrestabes Palembang sedang menggelar patroli rutin di jalan Rimba Mulyo Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarame Palembang, Kamis (30/1), sekitar pukul 16.30.
Meski sempat menghindar, namun petugas dengan sigap mengamankannya dan langsung menggeledah badan Unyil.
Saat digeledah petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru juga mendapati sajam yang saat itu diselipkan di pinggangnya.
Akhirnya burh ini langsung digiring ke Polrestabes Palembang, beserta barang bukti.
• 17 Pelajar SMA Perkosa 1 Siswi, 15 Pelaku Masih di Bawah Umur, Beberapa Tersangka Kerabat Korban
• Ayah dan Anak Aniaya Korban Hingga Tewas, Dipicu Saling Ejek di Facebook, Pelaku Kabur
• Safari Jumat, Wakapolda Sampaikan Pesan Kamtibmas, di Masjid Al Munawaroh Palembang
" Benar pelaku diamankan lantaran gerak-geriknya mencurigakan, dan saat diperiksa didapati senpi, 5 butir peluru dan sajam, hingga saat ini pelaku sudah kita serahkan ke unit Reskrim untuk diperiksa," ungkap Kasat Intekkam Polrestabes Palembang, Kompol Hadi Wijaya, Jumat (31/1).
Sedangkan Hendri ketika ditemui di piket Reskrim hanya bisa menundukkan kepalanya karena malu.
Dirinya pun mengakui sajam dan senpi yang ia bawa untuk menjaga diri," Untuk jaga diri pak, saya punya usaha membuatan batubata. Senpi itu sudah 8 bulan saya beli dari teman saya seharga Rp 2,5 juta," ungkap bapak dua ini menyesal.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, membenarkan pihaknya sudah menerima serahkan tangkapan pelaku senpi," pelaku masih kita periksa untuk didalami. Dari mana pelaku mendapatkan senpi itu," Ungkap Nuryono.
Atas ulahnya, pelaku diancam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjaran diatas 5 tahun. (diw).