Komplotan Begal dan Penadah Motor Curian Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Ada yang Kena Tembak
4 dari 5 tersangka pembegalan di Jalan Rambutan Dalam kel 30 ilir pada 14 Desember lalu berhasil di tangkap pihak kepolisian Jatanras.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat dari lima anggota komplotan begal di Jalan Rambutan Dalam Kelurahan 30 ilir IB II Palembang 14 Desember lalu, berhasil ditangkap Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Jumat (14/2/2020).
Identitas empat tersangka tersebut, yakni Riko Supriyanto (18), Ib (16), Bambang Hermanto ( 38), dan Muhammad Agus (41).
Keempat pelaku ini semuanya tinggal di Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Supriyadi, mengatakan kronologi penangkapan bermulai Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel mendapatkan laporan bahwa pelaku bernama Riko sedang berada di Kemang Manis, Kec Ilir Barat 2 Kota Palembang.
• Detik-detik Seorang Guru Perempuan Selamat dari Aksi Begal Bermobil Saat Senpi Mengarah ke Jidat
Mengetahui hal tersebut, maka Unit 4 Subdit 3 Jatanras yang dipimpin Kompol Zainuri langsung melakukan penangkapan di rumah kediaman pelaku.
Setibanya di rumah tersangka, saat hendak dilakukan penangkapan, Riko langsung melompat jendela yang ada di rumah sehingga terpaksa dilakukan penembakan di kaki pelaku.
Dan pada hari yang sama, dari penangkapan Riko, didapat pengembangan dan langsung melakukan penangkapan ketiga pelaku lainnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pun berupa 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah ikat pinggang, 1 buah topi warna biru, 1 unit hp, 1 pasang sandal, dan 1 buah dompet warna cokelat.
Sebelumnya, 5 tersangka tersebut, melakukan aksi kejahatan pencurian motor dengan kekerasan di Jalan Rambutan Dalam Kec Ilir Barat 2 Kota Palembang.
• Aksi 14 Begal Cilik, Beraksi di Beberapa Tempat, Kini Disidang dan Minta Maaf Kepada Korbannya
Tambahnya lagi, pelaku melakukan aksinya pada bulan Desember pada pukul 00.00 WIB.
Saat itu tersangka sedang melintasi motor, dan Riko menghadang korban di tengah jalan.
Tugas Riko ialah mengambil motor sementara tugas Ib menakuti korban.
Dari pengakuan Riko, dirinya mendapat informasi korban melapor ke pihak kepolisian.
Mengetahui hal tersebut akhirna Riko mendatangi korban kembali dan langsung melakukan penusukan.
Setelah melakukan penusukan tersebut Riko melarikan diri ke Tanggerang Jakarta selama 3 bulan.
Setelah menilai Palembang sudah aman, Riko kembali pulang ke Palembang.
Dari pengakuan Riko, harga motor yang ia jual itu seharga Rp 2 juta rupiah.
Sementara uang tersebut kembali di bagi lagi bersama 2 temannya tersebut.
• 4 Keutamaan Dahsyat Sholat Ashar Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Ashar serta Bacaan Latin & Arti
Ia juga mengaku hasil uang curian motor tersebut hanya dapat Rp 400 ribu dan digunakannya untuk foya foya dan nyabu bersama temannya.
Sementara Ibrahim mengaku dari hasil curian motor tersebut mendapat 150 ribu. Namun uang tersebut dibelikannya untuk hp dan sandal.
Riko juga menjelaskan pihaknya menjual motor kepada Bambang dari bambang menyarankan motor tersebut dijualkan oleh Muhammad Agus.
Menurut Bambang, dirinya tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian sehingga ia meminta tolong temannya Agus untuk menjualkan motor tersebut.
Begitupun dengan Agus dirinya mengaku tidak tahu jika barang itu barang curian, sehingga langsung dijual oleh dirinya.
" Aku ga tahu kalau itu barang curian, cuman bantu kawan, itupun aku gak dapat apa apa hany uang rokok saja," ucapnya.
Menurut Kompol Suryadi, pelaku akan di kenai pasal 365 dan 480 KUHPIDANA dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.
Diakhir wawancara dirinya berharap agar pelaku bernama Ivan (DPO) mau menyerahkan diri secara baik.
"Riko, kamu kasih tau ke Ivan agar dia menyerahkan diri biar tidak seperti kamu penangkapannya," tutupnya.