Yudi Tertunduk, Didakwa Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen
Yudi Thama Redianto (41), salah seorang terdakwa kasus pembunuhan ASN mayatnya dicor semen, kini memasuki sidang.
Yudi Tertunduk Didakwa Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Yudi Thama Redianto (41), salah seorang terdakwa kasus pembunuhan ASN mayatnya dicor semen, kini memasuki sidang.
Yudi disidang bersamaan dengan terdakwa lainnya Ilyas Kurniawas (26), di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2020).
Yudi nampak tertunduk, saat mengikuti sidang.
Apalagi keduaya didakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KHUP Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman mati.
"Saya sehat dan siap menjalani proses persidangan yang mulia," ujar Yudi dihadapan majelis hakim, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.
• Sidang Pembunuh ASN di Palembang Mayatnya Dicor Semen, Yudi dan Ilyas Didakwa Hukuman Mati
• Detik-detik Yudi Gempal Diamuk Keluarga Korban, Rekontruksi Pembunuhan ASN di Palembang Dicor Semen
• Jenazah ASN Dicor Semen, Kini Dimakamkan di TPU Kamboja Palembang
Jasad Apriyanita (50) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PU Balai Besar Palembang ditemukan pada Jumat (25/10/2019) setelah hilang sejak Rabu (09/10/2019).
Apriyanita ditemukan sekitar 16 hari setelah dilaporkan hilang.
Saat ditemukan Apriyanita dalam kondisi tewas dengan masih mengenakan seragam dinas PNS.
Yang lebih miris, jasad Apriyanita ditemukan di TPU Kandang Kawat Kecamatan IT 2 Palembang dalam kondisi telah dicor semen.
Pembongkaran makam untuk menemukan jasad Apriyanita dilakukan oleh Petugas dari Jatanras Polda Sumatera Selatan.
Apriyanita (50) adalah seorang PNS yang berdinas di Kementerian PU Balai Besar Palembang.
Keluarga melaporkan bahwa Apriyanita mulai meninggalkan rumah sejak Rabu (9/10/2019).
Namun Apriyanita tidak kunjung pulang ke rumah dan tak diketahui keberadaannya.
Pihak keluarga sudah berupaya melakukan pencarian namun belum membuahkan hasil.