Berita Muba
Asik Menghisap Sabu-sabu di Pondok Belakang Rumahnya, Buruh Harian Lepas Ini Ditangkap Polisi
Buruh harian lepas ini terpaksa merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Babat Supat, mana kala pelaku diamankan ketika menghisab sabu-sabu.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU—Rasa nikmatnya ketika merasakan barang haram yakni narkotika jenis sabu-sabu, harus ditinggalkan oleh Dedi Suhartono (40).
Buruh harian lepas ini terpaksa harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Babat Supat, mana kala pelaku diamankan ketika menghisab Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (12/2/20) sekitar pukul 12.30 WIB dibelakang rumahnya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melaui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Weni, mengatakan tersangka pengguna narkoba pihaknya kita amankan di rumahnya tepatnya di Desa Tanjung kerang Dusun III Kecamata Babat Supat, Muba.
Pada saat diamankan tersangka yang bekerja buruh harian lepas ini sedang menghisap sabu-sabu di belakang pondok rumahnya.
• Simulasi Emergency Respon, SPG VI Lembak Milik Pertamina Terbakar, Produksi Stop, 7 Korban Terbakar
• Orangtua dan Saudara Meninggal, Kisah Pilu Anak Indonesia Eks ISIS, Bingung Mau Tinggal Dimana
• Menginap di Rumah Orangtuanya, Rumah Erni di Sematang Borang Palembang Dibobol Maling
“Tersangka kita amankan ketika mengkonsumsi sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut pihaknya barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Bruto 0,33 gram, 1 buah Pirek kaca yang diduga berisikan sisa Narkotika dengan berat Bruto 1,21gram, 1 Set Alat isap Shabu yang terbuat dari kaca,”kata Indra, Kamis (13/2/20).
Lanjutnya, tersangka ditangkap saat sedang menggunakan narkoba, berkat laporan masyarakat yang sudah resah akhirnya tersangka pemuja ditangkap.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu - sabu di pondok belakang rumahnya. Sehingga, Rabu 12 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 Wib tersangka pun ditangkap,”ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1 ) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 TH 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka saat ini masih dalam penyidikan di Mapolsek guna kepentingan proses hukum selanjutnya,”jelasnya. (dho)