Dirnarkoba Polda Sumsel Tangkap 9 Pengedar Narkoba, Amankan 724 Gram Sabu dan 400 Butir Ekstasi
Selama Februari 2020, pihak Reskrim Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar narkoba, dengan barang bukti keseluruhan 724 gram
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selama Februari 2020, pihak Reskrim Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar narkoba, dengan barang bukti keseluruhan 724 gram sabu dan 400 butir ekstasi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol Heri Istu Hariono, pada acara pemusnahan barang haram tersebut, di Mapolda sumsel Selasa (12/1/2020).
Nama 9 tersangka tersebut diantaranya M rizal,
Zulkifli, Muhamad junaidi, M isnain, Irawan, Marijal dan Juli.Yang mana mereka berhasil diamankan pada bulan Januari dan Februari awal tahun 2019 ini.
Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Kombespol Supriyadi dan jajaran ditersnarkoba Kota Palembang.
Dari hasil pemusnahan tersebut, semua barang haram itu masih bagus.
" Ini sebenarnya sama kayak sabu lain cuma karena dia mencair dan meleleh jadi sama pihaknya di cairin lagi dengan air," ucap Supri sambil memegang sabu yang berisikan air tersebut.
supriyadi juga menegaskan akan terus bertindak tegas kepada pelaku dan berharap agar masyakarat juga membatu melaporkan dan mendukung pihaknya untuk memberantas narkoba.
" Kalau bisa kita buat palembang zero narkoba meskipun sulit namun jika kita berusaha dan saling mendukung baik masyarakat ataupun seluruh pihak polisi maka palembang zero narkoba akan terwujud," ucapnya.
Diakhir wawancara ia mengucapkan terimakasih kepada Dirnarkoba dan jajarannya karena selalu berusaha menangkap pelaku pengedar dan pemakai narkoba di Kota Palembang dengan cepat dan sigap.