Berita Muaraenim

Tiga dari Lima Tersangka Pencuri Besi di Area Pembangunan PLTU Sumsel 8 Ditangkap Polisi

Tiga dari lima pelaku pencurian besi di area pabrikasi ZTPI pembangunan PLTU Sumsel 8, Desa Tanjung Lalang Muaraenim ditangkap polisi.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Tiga tersangka pencuri besi di area pabrikasi ZTPI pembangunan PLTU Sumsel 8, Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim. 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Tiga dari lima pelaku pencurian besi di area pabrikasi ZTPI pembangunan PLTU Sumsel 8, Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim, yakni Candra Kirana (40), Niwaldi (29) dan Ramlan (30) yang ketiganya adalah warga Tanjung Agung, berhasil ditangkap.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni HR dan HD masih dalam pengejaran Tim Lebah Polsek Tanjung Agung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (11/2/2020), kejadian tersebut berawal ketika Tim Lebah Polsek Tanjung Agung menerima laporan pencurian besi di area pabrikasi ZTPI pembangunan PLTU Sumsel 8 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Tanjung Agung memerintahkan Tim Lebah dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raja Toga Paruhum untuk mengecek lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Lebah berhasil mengendus keberadaan para pelaku tersebut. Tidak mau buruannya kabur, Tim Lebah berhasil menangkap pelaku Candra Kirana saat hendak menuju ke daerah Tanjungenim.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, dan berhasil mengamankan pelaku Nilwaldi.

Kronologi Hilangnya Bocah 8 Tahun OKU Selatan, Sempat Terlihat Jalan Sendirian & Pamit Pergi Bermain

Detik-detik Menegangkan Gadis Asal Sekayu Lolos dari Dugaan Penculikan

Rampas Motor Milik Warga di Jalan Prabumulih, Debt Collector Berlin Diringkus Polisi

Selanjutnya dari hasil pengembangan pelaku Nilwaldi, Tim Lebah berhasil mengamankan pelaku Ramlan.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur mengatakan dari pengakuan ketiga pelaku, aksi pencurian sudah berulang kali dilakukan.

Aksi pencurian tersebut, dilakukan sebanyak lima orang dengan cara para pelaku mengangkut besi dari tumpukan besi ke mobil.

Dua orang pelaku lainnya HR dan HD masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kini ketiga pelaku pencurian sudah diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry BG 9408 DH dengan muatan dua ton besi hasil curian, satu unit mobil Suzuki Carry BG 9329 EB, satu unit gerobak besi telah diamanakan di Mapolsek Tanjung Agung.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 363 7 KUHP dengan anacaman hukuman lima tahun 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved