Ayah di Muba Laporkan Anaknya ke Polisi, Gelapkan Motor dan Mobil Buat Berfoya-foya
Seorang ayah, Poniman (58), terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri bernama Dedek Gunawan (24), ke Mapolsek Sungai Keruh, Resor Muba, karena telah
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Seorang ayah, Poniman (58), terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri bernama Dedek Gunawan (24), ke Mapolsek Sungai Keruh, Resor Muba, karena telah menggelapkan satu unit sepeda motor, Senin (10/2/2020).
Warga Dusun IV Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba itu, tah tahan lagi dengan tingkah laku anaknya.
Karena sudah beberapa kali melarikan barang milik orang tuanya.
Berdasarkan laporan korban, Jumat (7/2) sekira pukul 13.00 WIB pelaku langsung ditangkap di rumah kontrakannya.
Pelaku diamankan dengan tuduhan melakukan penggelapan sepeda motor milik sang ayah.
Karena kesal perbuatan sang anak, perbuatan tersebut dilaporkannya ke Mapolsek Sungai Keruh.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah, SH, MH mengatakan, pelaku sudah menjual motor korban yang tak lain orangtuanya sendiri kepada orang lain.
• Kumpulan Doa Dahsyat Orang Tua untuk Anak Bacaan Lengkap Latin & Arti, Doa Orang Tua Paling Mustajab
• JANGAN LEWATKAN, Malam Ini LIDA Indosiar 2020 Top 56 Besar Grup 2 Putih Pukul 20.00 WIB, Klik Disini
"Kedua orang saksi akhirnya menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku dan sepeda motor tersebut tak kunjung pulang membuat korban melaporkan yang menimpanya ke Mapolsek Sungai Keruh," ujarnya.
Korban yang kesal dengan tingkah laku pelaku terlebih dalam dua Minggu terakhir ini, sudah satu truk dan sepeda motor sudah digelapkannya.
Akhirnya tak tahan lagi dengan tingkah anaknya.
Apalagi uang hasil penjualan pelaku buat poya-poya.
"Korban mengalami kerugian Rp 9 juta. Berdasarkan laporan korban, Polisi Sektor Sungai keruh akhirnya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sehingga akhirnya langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka di kontrakannya tepatnya di Desa Jirak Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba setelah mendapatkan informasi," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, polisi sungai keruh juga Mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah-putih dengan Nopol BG 4271 BAP.
Sementara, Poniman mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak tahan dengan tingkah laku anaknya yang selalu berfoya-foya dan menggelapkan sepeda motor miliknya.
“Saya sudah tahan dengan tingkahnya, kemarin truk ini motor mangkanya saya laporan saja dia,”ujarnya.