Drama Jambret di Palembang, Rampas ponsel, Dikejar Korbannya Terjatuh dan Berakhir Diamuk Massa
Andi pelaku jambret ini diamuk massa. Usai terjatuh, setelah merampas handpone milik korbannya, Minggu (9/2/2020).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Andi pelaku jambret ini diamuk massa. Usai terjatuh, setelah merampas handpone milik korbannya, Minggu (9/2/2020).
Andi terjatuh setelah korbannya, melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Sial, pelaku terjatuh, disaat itulah tersangka dihajar oleh massa yang ada di sekitar lokasi.
warga Kemuning Palembang ini, menjadi sasaran amuk massa usai gagal menjambret ponsel milik Slamet Widodo (19), Minggu (9/2) sekira pukul 12.15 di Jalan Rawa Jaya, Samping Ng SMA Methodist.
• Caesar Lamar Felicya, Isi Seserahan iPhone 11 Pro Max dilengkapi Airpods Pro
• Jadi Mualaf, Begini Cerita Dibalik Aktor Tampan Marcell Darwin Memeluk Agama Islam!
Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, korban yang merupakan warga Jalan Mandi Aur, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya, tiba-tiba korban mendapatkan telepon.
"Dalam perjalanan korban mendapat telepon dan berhenti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil mengangkat telepon di atas motor," ungkapnya.
Namun tiba-tiba dari belakang datang dua pelaku yakni Andi bersama temannya Yopi (DPO) langsung merampas ponsel korban.
Kemudian dikejar korban hingga kedua pelaku terjatuh dari motor dan langsung di amuk massa, lantaran korban berteriak maling kepada kedua pelaku.
"Korban berteriak maling hingga mengundang warga dan menghajar pelaku Andi dan pelaku Yopi berhasil kabur," katanya.
Beruntung nyawa Andi bisa diselamatkan oleh anggota Polsek Kemuning Palembang yang sedang melintas di TKP.
"Saat pelaku Andi dipukuli hingga babak belur, anggota kita mampu mampu memisahkannya dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Kemuning," ungkapnya.
Atas ulahnya tersebut pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.
"Pelaku akan mendapatkan hukumannya sesuai dengan pasal yang disangkakan kepadanya tersebut," ungkapnya kembali.
Sedangkan, pelaku Andi mengakui perbuatannya bersama Yopi, dimana telah melakukan penjambretan terhadap korban.
"Saya melakukan itu secara spontan lantaran melihat korban sedang memegang ponsel munculah niat untuk melakukan penjambretan tersebut," katanya.
Namun aksi tersebut gagal lantaran dikejar korban sambil diteriaki maling hingga terjatuh.
"Nah pas kami terjatuh saya di massa dan diserahkan ke polisi, sementara teman saya kabur. Untuk aksi penjambretan ini yang pertama saya lakukan," tutupnya.