Cara Pedagang Cabai di Lubuklinggau Kelabui Rekannya, Sambil Jual Cabai Jajakan Narkoba di Pasar
Minimnya penghasilan berjualan cabai membuat Mat Tagun alias Gun seorang pedagang cabai di Lubuklinggau ini, memilih jalan pintas dengan berjualan nar
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Minimnya penghasilan berjualan cabai membuat Mat Tagun alias Gun seorang pedagang cabai di Lubuklinggau ini, memilih jalan pintas dengan berjualan narkoba.
Namun malang baru satu bulan berjualan narkoba, laki-laki berusia 25 tahun ini ketahuan.
Gun ia berkutik ketika ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
"Jualan cabai sudah dua tahun, jualan narkoba baru sebulan ini pak, karena penghasilan kurang, akhirnya jualan narkoba," kata Gun, Kamis (6/2/2020).
Gun mengaku, untuk mengelabui pedagang lainnya, narkoba ia jual bersamaan dengan cabai.
"Ketika ada yang datang beli cabai kita layani, kalau ada yang beli narkoba juga kita layani, dalam sehari kadang dapat uang Rp 100-200 ribu, tergantung pelanggan datang," terangnya.
Waka Polres Lubuklinggau, Kompol Rafhael Bukit Jaya Lingga mengatakan, pelaku ditangkap karena berprofesi sebagai pengedar narkoba.
Ia ditangkap saat tengah berjualan Selasa (04/2/2020) kemarin.
• Cerita Kepala Desa di Prabumulih Sering Didatangi Orang yang Mau Beli Tanah, di Lokasi Dibangun Tol
• Cerita Peserta Tes CPNS Lubuklinggau Raih Nilai Tertinggi, Hanya Belajar dari Youtube
"Penangkapan bermula anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau mendapat informasi jika pelaku sering transaksi narkoba di lapak jualan cabai miliknya di Pasar Bukit Sulap," kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku sering transaksi di dalam lapak jualan cabai miliknya, kemudian anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Ketika dilakuan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam satu buah asbak rokok warna hitam yang di dalamnya berisi 14 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu-sabu seberat 2.18 gram," ujarnya.
Kemudian barang bukti lainnya yang ditemukan, delapan ball plastik klip kosong ukuran kecil, satu unit handphone lipat warna hitam, satu unit Handphonewarna merah dan uang tunai sebesar Rp. 1,1 juta.
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku membeli sabu dari pelaku Jono yang beralamat di Simpang Kapur Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan dan untuk pengembangan," ungkapnya.