Berita Empatlawang
Untuk Lindungi Tenaga Honorer dan TKS, Pemkab Empatlawang akan Berikan Asuransi Ketenagakerjaan
Kordinasi membahas rencana memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan, atau memberikan asuransi Keternagakerjaan bagi tenaga honorer.
Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG-- Untuk melindungi tenaga honorer atau tenaga TKS bekerja di Pemda dan sekolah- sekolah, Dinas Koperasi UMKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Empat Lawang, melakukan koordinasi dengan ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang, Selasa (4/2/2020).
Kordinasi untuk membahas rencana memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan, atau memberikan asuransi Keternagakerjaan bagi tenaga honorer.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Empat Lawang Aidil Yuliyansah, melalui Kabid Ketenaga Kerjaan Joni Verdi mengatakan, ini bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan tenaga kerja non ASN di Empat Lawang.
"Ini bertujuan supaya tenaga kerja yang bukan ASN atau Non ASN terjamin keselamatan kerjanya," kata Joni Verdi, Selasa (4/2/2020)
• Waspadalah! Bandit Motor Berkeliaran di Kawasan Danau OPI Jakabaring, Seorang Pelajar Jadi Korban
• Panitia Temukan Peserta Tes CPNS di Lubuklinggau Sedang Hamil Bawa Gunting Sebagai Jimat
• Setelah Vakum, Akhinya April Ini Jembatan Musi VI Palembang Dikerjakan dan Nopember Bisa Dilewati
Hal ini menurut Joni, baru rencana, namun draf usulan ke DPRD telah dinaikan untuk dibuatkan peraturan bupati sebagai dasar pemberian asuransi
"Memang ada sebagian memiliki BPJS ketenaga kerjaan, namun nanti kalau sudah ada Perbup nya, jadi pemberian ketenaga kerjaan semacam kewajiban setiap dinas tempat bekerja," jelasnya.
Joni berharap, jumlah tenaga honorer atau TKST di Pemda maupun guru sekolah yang jumlahnya ribuan, mengenai teknisnya nanti akan dibahas selanjutnya. (cr27)
Ket foto : Kabid Ketenagakerjaa, Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenaga Kerjaan Kabupaten Empat Lawang, Joni Verdi foto bersama ketua DPRD, Persi, Selasa (4/2/2020)
Area lampiran