PENTING! Seleksi Penerimaan CPNS Tahun Ini tak Lagi Ditentukan dari Perangkingan, Begini Caranya
Berdasarkan aturan Menpan, peserta tes CPNS yang berhak lanjut adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
PENTING! Seleksi Penerimaan CPNS Tahun Ini tak Lagi Ditentukan dari Perangkingan, Begini Caranya
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seleksi penerimaan CPNS tahun 2019 berbeda dari tahun sebelumnya.
Pada penerimaan CPNS kali ini tak lagi ditentukan dari perangkingan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksanaan seleksi CPNS 2019.
• Viral di Whatsapp Peserta Tes SKD CPNS, Ibu Hamil 7 Bulan Ini Alami Kontraksi
Berdasarkan aturan Menpan, yang berhak lanjut adalah yang masuk dalam jumlah yang ditentukan dengan cara jumlah formasi x 3.
Misal, kalau jumlah formasi 3 berarti dikali 3. 3x3= 9.
Jadi yang berhak lanjut cuma 9 orang (nilai tertinggi), walaupun yang capai passing grade banyak.
Tidak semua yang mencapai passing grade bisa melaju ke tahap berikutnya.
Sebab yang diambil cuma tiga kali lipat dari jumlah formasi.
Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII, Andri Hafif mengatakan passing grade tahun ini yang lebih rendah dari tahun lalu, menjadi alasan tidak ada lagi sistem perangkingan seperti pada penerimaan CPNS tahun sebelumnya.
"Tidak ada lagi sistem perengkingan kali ini, maka jika di satu formasi itu tidak ada yang lulus, maka formasi itu tetap kosong," jelasnya, Selasa (4/2/2020)
Dibandingkan tahun lalu, passing grade tahun ini lebih rendah beberapa poin.
Total passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2019 total 271 poin dan tahun 2018 sebanyak 298 poin.
• Berikut Bocoran Soal-Soal SKD CPNS 2020 Lengkap TWK, TIU dan TKP Ada Kunci Jawaban Cek Disini Gratis
"Sesuai dengan aturan Kemenpan RB 424/2019, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65, Tes Inlegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126," ujarnya.