Punya Ratusan Anggota, Ini Fakta Petinggi King of the King Tangerang Ditangkap, Ditahan 10 Tahun!
Bahkan ketiga pemimpin King Of the King yang berinisal SMN (70), P (48), dan F (42) telah dinyatakan sebagai tersangka.
SRIPOKU.COM - Sempat berjaya dengan membangun kerajaan King Of the King di Tangerang, kini ketiga pemimpinnya sudah ditangkap Polres Metro Tangerang.
Bahkan ketiga pemimpin King Of the King yang berinisal SMN (70), P (48), dan F (42) telah dinyatakan sebagai tersangka.
TribunJakarta.com, berhasil merangkum beberapa fakta mengenai penangkapan tiga petinggi King of the King di Tangerang.
Sejumlah fakta menunjukkan, ada modus serupa dengan Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat yang lebih dulu dibongkar polisi.
Tersangka Pimpinan Cabang Banten King of the King
Polres Metro Tangerang Kota behasil menciduk dua anggota dan satu pimpinan King of the King cabang Tangerang, Banten.
Ketiganya sudah dijadikan tersangka berdasarkan penyidikan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan sejak Kamis (30/1/2020) malam.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, mengatakan penyidikan masih berjalan untuk menjaring tersangka lainnya.
"Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan kita sudah lakukan pemeriksaan."
• Fakta Seragam Kerajaan Keraton Agung Sejagat Terungkap, Penjahit Sebut Baju Prajurit Lebih Mahal
• Kini Ditahan di Penjara, Rencana Besar Ratu Keraton Sejagat Terbongkar, Tak Lama Lagi Lakukan Ini
"Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).
Ketiga pelaku tersebut berinisial SMN (70), P (48), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.
Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
P dan F adalah pemasang baliho King of the King di Kota Tangerang.
"Kita lakukan pendalaman beberapa profile itu, mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku."
"Ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum, ini yang sedang kita cari," sambung Sugeng.
Disinyalir Punya Ratusan Anggota
Kerajaan halu King of the King disinyalir mempunyai ratusan anggota di Kota Tangerang.
Data tersebut didapatkan setelah polisi mendalami tiga tersangka, yakni SMN (70), P (48), dan F (42).
Polisi mengamankan beberapa bukti berupa buku yang berisikan nama-nama anggotanya.
Lengkap dengan alamat dan nomor teleponnya.
Sugeng mengatakan kalau ratusan anggota tersebut tercatat setelah memberikan uang keanggotaan.
Sejauh ini belum ada laporan jika para anggotanya ini disuruh membayar iuran.
"Tapi kita imbau kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang kemudian di wilayah Karawang."
"Sudah ada data di pembukuan ada ratusan (anggota)," jelas Sugeng.
Mereka yang tercatat sebagai anggota King of the King tersebut telah menyerahkan sejumlah uang dalam beragam nominal.
• Cerita Annisa Mahasiswa asal Palembang Betapa Sulit Hidup di China Pasca Merebaknya Virus Corona
• 3 Mahasiswa Indonesia dari Wuhan Gagal Dipulangkan Karena Tidak Penuhi Syarat Kesehatan
Uang Keanggotaan Sampai Jutaan Rupiah
Uang tersebut mulai dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah.
Nantinya, setelah setor uang, mereka dijanjikan oleh Pedro pemimping King of the King akan mendapatkan imbalan sampai Rp 3 miliar.
Bahkan, pengumpulan uang keanggotaan ini sudah berjalan selama enam bulan lamanya di Kota Tangerang secara diam-diam.
"Ada setoran uang sudah dilakukan dan ini berjalan sudah enam bulan."
"Ada yang Rp 500 ribu, ada Rp 300 ribu, ada Rp 1,5 juta, dan dikumpulkan tersangka," papar Sugeng.
Uang imbalan sebesar Rp 3 miliar kepada anggotanya itu dijanjikan akan diberikan pada bulan Maret 2020 nanti.
Perekrutan Diam-diam
Berbeda dengan kerajaan-kerajaan sebelumnya yang muncul duluan, King of the King mempunyai cara terselubung merekrut anggotanya.
Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat mencari panggung untuk dilirik mata dunia.
Tapi, King of the King justru bergerak secara gerilya dalam menjaring anggotanya terutama di Banten.
Berdasarkan data penyidikan, King of the King ternyata memiliki ratusan anggota terbukti dari buku atau arsip yang mereka simpan.
Menurut Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Burhanuddin, dalam perekrutan anggota, King of the King hanya melalui mulut ke mulut alias ajakan secara halus.
"Pokoknya mereka diam-diam cuma mengajak misal temannya siapa diajak lagi, terus berantai. Bukan secara masif jadi perekrutannya," ujar Burhanuddin.
• Diam-diam Ayu Ting Ting Pernah Minta Tanggung Jawab Ivan Gunawan saat Hamil, Rahasia Lama Terbongkar
• Gus Sholah Meninggal Dunia karena Sakit, Alumni ITB Pendiri Partai Kebangkitan Umat
Dijerat Pasal Penyebaran Berita Bohong
Pendalaman soal kerajaan halu King of the King di Tangerang masih terus digali.
Tak menutup kemungkinan tiga tersangka melanggar pasal penipuan.
Lantaran mereka telah memungut biaya kepada pada anggotanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ini masih tahapan awal dan terus pendalaman."
"Nanti kalau sudah ada korban yang melapor kemungkinan akan bisa dikenakan pasal lain," jelas Burhanuddin.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sederet Fakta Petinggi King of the King di Tangerang Ditangkap, Uang Keanggotaan Sampai Puluhan Juta